Panduan untuk Media Massa dalam Memberitakan Kasus yang Melibatkan Anak

Minggu, 25 Februari 2024 03:32 WIB

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan bullying oleh siswa SMA Binus School Serpong membetot perhatian media massa dan publik. Terduga pelaku bullying tersebut masih anak di bawah umur atau disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, media massa tak sedikit yang memberitakan kasus yang melibatkan anak tersebut seperti halnya orang yang telah dewasa.

Pemberitaan media massa soal kasus yang melibatkan anak diatur dalam ketentuan tertulis yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, sejumlah kode etik jurnalistik terangkum dengan ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Pada pertimbangan aturan itu, media massa diwajibkan untuk menjaga harkat dan martabat anak dengan tidak menuliskan berita negatif tentang anak yang bersangkutan. Bagi Dewan Pers, anak dianggap sebagai penerus cita-cita bangsa.

Dewan Pers menilai bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal, menikah ataupun belum menikah. Anak yang menjadi korban, saksi, hingga pelaku berhak mendapatkan perlindungan ketika terlibat dalam kasus hukum. Dengan demikian, segala bentuk identitas yang menyangkut anak tersebut harus dirahasiakan oleh media massa yang memberitakan.

Secara lebih rinci, berikut aturan pemberitaan media massa atas kasus yang melibatkan anak.
1. Merahasiakan identitas anak, terlebih yang masih diduga, disangka, didakwa melakukan tindak pidana;
2. Memberitakan secara faktual dengan framing yang positif dan menunjukkan empati, serta tak membahas kasus yang bersifat seksual dan sadistis;
3. Tidak mencari tahu dengan menanyakan hal-hal yang diluar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti kematian, perceraian, konflik, perselingkuhan, dan kekerasan atau bencana yang menimbulkan trauma;
4. Boleh mengambil data visual tentang anak untuk melengkapi informasi pemberitaan namun tidak mempublikasi secara visual maupun audio tentang identitas dan asosiasi identitas anak;
5. Mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif dari pemberitaan anak yang berlebihan;
6. Tidak menggali dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
7. Tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan;
8. Menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan;
10. Tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA;
11. Tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial; dan
12. Menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Berita terkait

Lebih dari 15 Ribu Anak Terbunuh di Jalur Gaza

4 jam lalu

Lebih dari 15 Ribu Anak Terbunuh di Jalur Gaza

Otoritas di Palestina menyebut lebih dari 15.000 anak terbunuh di Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

15 jam lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

5 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

5 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

5 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

5 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Siswa-siswi Binus School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

6 hari lalu

Siswa-siswi Binus School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

Agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun ini melibatkan siswa-siswi SMA, mulai dari persiapan, pemain, penulisan cerita, kostum, hingga tata cahaya

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

6 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

7 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

9 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya