TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pimpinan di Universitas Pancasila. Laporan itu dibuat oleh korban inisial RZ, teregister dengan Nomor LP/B/193/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Ade Ary mengatakan dugaan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menyebut polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Ade Ary saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024. Ade mengungkapkan tim penyelidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan peristiwa pelecehan seksual terhadap kliennya ini terjadi pada Februari 2023. Korban merupakan Kabag Humas dan Ventura di Universitas Pancasila, sementara terduga pelaku merupakan Rektor Universitas Pancasila, ETH.
Menurut keterangan korban, kata Amanda, mulanya terduga pelaku memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan. Tanpa ada kecurigaan terhadap terduga pelaku, korban datang menemui terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian melecehkan korban di dalam ruangan itu. Dalam keterangan korban yang dibuat di Polda Metro Jaya, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban sebanyak dua kali di waktu yang bersamaan.
Amanda mengungkapkan, korban sempat melaporkan tindakan ETH itu ke atasannya di Universitas Pancasila. Namun, korban justru mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Surat itu diterima korban pada 20 Februari 2023.
"Kami sudah bersurat ke Dikti, Lembaga Layanan Dikti, Komnas Perempuan, dan LPSK," kata Amanda ketika dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Pilihan Editor: Rektor Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Jawaban Universitas Pancasila