Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

Kamis, 29 Februari 2024 22:20 WIB

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari 2024. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di PN Solo secara luring pada Senin, 19 Februari 2024.

Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi tentang pelaksanaan sidang secara daring itu, membenarkan. "Sidang secara daring dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari kemarin, dengan agenda jawaban dari tergugat," ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Februari 2024.

Bambang mengatakan dalam sidang kemarin, sidang kembali ditunda untuk agenda replik atau tanggapan dari pihak penggugat terhadap jawaban dari pihak tergugat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan tujuh hari setelah sidang kemarin. "Sidang ditunda lagi. Biasanya satu minggu dan agendanya replik," katanya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan, juga membenarkan adanya sidang itu kemarin. Dia mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena undang-undang.

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah,

Advertising
Advertising

Sehingga dengan tidak adanya perikatan, Faiz menyatakan tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat. "Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu tidak bisa dinikmati, di klaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," ujarnya.

Faiz mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Dengan catatan bahwa penggugat masih dalam koridor hukum. "Tapi lepas dari pada itu kami menghormati apapun proses yang dilakukan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tuturnya.

Pilihan Editor: Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Berita terkait

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

6 jam lalu

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

6 jam lalu

Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

17 jam lalu

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

18 jam lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

1 hari lalu

Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

1 hari lalu

Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

Gerindra mematok syarat calon yang mereka usung bisa melanjutkan target Wali Kota Surakarta saat ini Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

1 hari lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

1 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya