Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

image-gnews
Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Almas Tsaqibbirru mengajukan banding atas gugatan perdata Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Sebagai tergugat I, Almas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 22 Februari 2024. Meski hakim menolak gugatan terhadap Almas, Gibran Rakabuming Raka dan KPU itu, Almas justru kecewa hingga memutuskan untuk banding.     

Pengajuan banding oleh Almas atas perkara tersebut diinformasikan kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, kepada Tempo, Selasa, 27 Februari 2024. Dia menjelaskan akta permohonan banding elektronik diajukan dengan nomor 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. No. 283/Pdt.G/2023/PN Skt. 

"Kami resmi mengajukan banding secara e-court ke Pengadilan Tinggi Semarang, melalui Pengadilan Negeri Solo," ujar Arif melalui sambungan telepon. 

Alasan pengajuan banding atas perkara itu, Arif mengatakan pihak Almas ingin agar gugatan itu dapat dibuktikan sampai tuntas. Meski di satu sisi, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebelumnya. 

"Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa gugatan ini merupakan sarana pembelajaran dalam praktik hukum. Lha kalau ternyata tidak jadi pembuktian dan hanya putusan sela kan tidak bisa belajar ketika hukum acara pembuktiannya bagaimana, kesimpulannya bagaimana," ujarnya. 

Alasan kedua, Arif mengatakan kliennya merasa penasaran ingin mengetahui bukti apa yang dimiliki penggugat yang menjadi dasar menyatakan kliennya bersalah. "Apa yang bisa jadi dasar untuk menyalahkan dia. Kok bisa gugatan diperhitungkan sampai Rp 204 triliun? Itu dari mana?" ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pengajuan banding ini, Arif berharap agar hakim Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan itu dan memerintahkan PN Solo untuk menyidangkan kembali perkara tersebut sampai pada putusan akhir. 

Soal Almas yang dalam perkara itu sebagai pihak tergugat justru mengajukan banding, Arif mengatakan itu tidak masalah dan boleh-boleh saja. "Tidak masalah itu, biasa aja," jawabnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu. 

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

25 menit lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

3 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

3 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

6 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

15 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

18 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.