TEMPO.CO, Solo - Almas Tsaqibbirru mengajukan banding atas gugatan perdata Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Sebagai tergugat I, Almas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 22 Februari 2024. Meski hakim menolak gugatan terhadap Almas, Gibran Rakabuming Raka dan KPU itu, Almas justru kecewa hingga memutuskan untuk banding.
Pengajuan banding oleh Almas atas perkara tersebut diinformasikan kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, kepada Tempo, Selasa, 27 Februari 2024. Dia menjelaskan akta permohonan banding elektronik diajukan dengan nomor 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. No. 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
"Kami resmi mengajukan banding secara e-court ke Pengadilan Tinggi Semarang, melalui Pengadilan Negeri Solo," ujar Arif melalui sambungan telepon.
Alasan pengajuan banding atas perkara itu, Arif mengatakan pihak Almas ingin agar gugatan itu dapat dibuktikan sampai tuntas. Meski di satu sisi, pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebelumnya.
"Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa gugatan ini merupakan sarana pembelajaran dalam praktik hukum. Lha kalau ternyata tidak jadi pembuktian dan hanya putusan sela kan tidak bisa belajar ketika hukum acara pembuktiannya bagaimana, kesimpulannya bagaimana," ujarnya.
Alasan kedua, Arif mengatakan kliennya merasa penasaran ingin mengetahui bukti apa yang dimiliki penggugat yang menjadi dasar menyatakan kliennya bersalah. "Apa yang bisa jadi dasar untuk menyalahkan dia. Kok bisa gugatan diperhitungkan sampai Rp 204 triliun? Itu dari mana?" ucapnya.
Dengan pengajuan banding ini, Arif berharap agar hakim Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan itu dan memerintahkan PN Solo untuk menyidangkan kembali perkara tersebut sampai pada putusan akhir.
Soal Almas yang dalam perkara itu sebagai pihak tergugat justru mengajukan banding, Arif mengatakan itu tidak masalah dan boleh-boleh saja. "Tidak masalah itu, biasa aja," jawabnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, kepada Almas Tsaqibbirru selaku tergugat 1, Gibran Rakabuming Raka selaku tergugat 2, dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah