Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Jumat, 1 Maret 2024 07:53 WIB

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkap adanya pemberian uang oleh Lernhard Febrian Sirait kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Robertus Kresnawan sebesar sebesar Rp 1,135 miliar dalam kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM.

Pemberian uang tersebut diungkap Jaksa KPK Tito Jaelani dalam surat tuntutan yang diterima Tempo pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Dari alat bukti berupa keterangan saksi Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyatna, Ismawati yang bersesuaian dengan Terdakwa I Novian Hari Subagio dan keterangan Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK," katanya.

Lernhard Febrian Sirait merupakan staf pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah menjadi terdakwa dugaan korupsi tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Jaksa, pemberian uang dari Lernhard Febrian Sirait kepada Robertus Kresnawan terjadi 16 kali dalam rentang Januari 2022 hingga Desember 2022. Penyerahan uang ada yang dilakukan secara tunai dengan perantara Teten Sudjatmika dan transfer rekening.

Advertising
Advertising

Berikut rinciannya

  1. Januari 2022: Lernhard Febrian Sirait didampingi Teten Sudjatmika menyerahkan Rp 200 juta secara tunai yang disimpan di dalam kotak sepatu kepada Robertus Kresnawan di parkiran Mall Pesona Square Depok
  2. Februari atau Maret 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten Sudjatmika untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok.
  3. April 2022: Lernhard menyerahkan uang Rp200 juta dalam tas kepada Teten untuk diserahkan ke Robertus di rumahnya di Depok
  4. April 2022: Lernhard menyerahkan uang Rp 60 juta dalam amplop kepada Teten untuk diserahkan ke Robertus di rumahnya di Depok
  5. Mei 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok.
  6. 19 dan 23 Mei 2022: Penyerahan uang secara transfer dari rekening BRI milik Teten ke rekening BRI milik Robertus denan total Rp 200 juta.
  7. Juli 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
  8. September 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
  9. Oktober/November 2022: Lernhard memberikan uang Rp 20 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
  10. Desember 2022: Lernhard memberikan uang Rp 25 juta dalam amplop kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Depok.
  11. Desember 2022: Lernhard memberikan uang Rp 150 juta dalam amplop coklat kepada Teten untuk diberikan kepada Robertus di rumahnya di Depok.
  12. Desember 2022: Lernhard memberikan uang untuk acara Natal sebesar Rp 15 juta melalui Teten untuk diberikan kepada Robertus Kresnawan di rumahnya di Depok.
  13. 16 April 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard dengan nomor 6000108551 ke rekening Robertus bernomor 8692264010 sebesar Rp 20 juta
  14. 21 April 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard ke rekening Robertus Rp 50 juta
  15. 13 Mei 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard ke rekening Robertus Rp 100 juta
  16. 12 Juni 2022: Transfer dari rekening BCA Lernhard ke rekening Robertus Rp 15 juta

Pilihan Editor: Ada Isu Kebocoran Dokumen, KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Masih Berjalan

Berita terkait

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

13 jam lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

1 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

1 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

9 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

9 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

18 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

Gunung Ruang masih berstatus Awas, namun Badan Geologi sudah mencabut peringatan dini tsunami.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

34 hari lalu

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan

Baca Selengkapnya

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

35 hari lalu

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

44 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya