Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Penyidik KPK Periksa Pengusaha Hanan Supangkat
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 4 Maret 2024 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik berupaya menggali informasi perihal komunikasi antara Hanan dan Syahrul Yasin Limpo dan mengonfirmasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian. “Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024.
Ali menjelaskan tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
Sementara di perkara pencucian uang, Syahrul diduga menggunakan rekening anak dan cucunya. Laporan Majalah Tempo memuat adanya uang hasil setoran sejumlah pihak yang masuk ke rekening milik putri Syahrul, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan TPPU. "Misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali memastikan penyidikan dan penelusuran terhadap aliran uang dan aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan masih terus berjalan.
KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.
"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga," kata Ali.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari Syahrul Yasin Limpo, di antaranya rumah kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, kendaraan roda empat, uang tunai, serta barang-barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Penyidik KPK telah memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat, 2 Februari 2024.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik lembaga antirasuah kini tengah menjadwalkan pemanggilan ulang dan mengingatkan agar Chunda kooperatif dengan KPK.
KPK telah menahanan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sejak Jumat, 13 Oktober 2023. Sebelumnya, KPK menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi di Kementan ini bermula saat Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran di lingkup eselon I dan II sejak 2020-2023. Syahrul Yasin Limpo menugasi Kasdi dan Hatta untuk menarik pungutan baik tunai, transfer, atau pemberian dalam bentuk barang maupun jasa
ANTARA
Pilihan Editor: KPK Masih Kumpulkan dan Lengkapi Bukti Korupsi Telkomsigma