Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Rabu, 6 Maret 2024 13:48 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan gugatan itu untuk memidanakan suami atau istri yang tidak patuh terhadap putusan hak asuh anak ketika terjadi perceraian.

Kelima perempuan itu yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, Roshan Kaish Sadaranggani. Perkara yang kini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi teregister dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Pengacara para pemohon, Virza Roy Hizzal mengatakan, kliennya mempersoalkan frasa 'barang siapa' dalam bunyi pasal itu dan menggantinya dengan 'setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari anak'.

"Sehingga terdapat sanksi sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP bagi siapa saja yang melanggarnya. Tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak," kata Virza dilansir Tempo dari situs MK pada, Rabu, 6 Maret 2024.

Virza mengatakan, para pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Seperti yang dialami oleh pemohon I, Aelyn Halim. Ia mengaku tidak mengetahui di mana puterinya yang bernama Arthalia Gabrielle itu berada, karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya. Peristiwa ini bermula pada 15 Agustus 2020, pada saat Arthalia berusia 2 tahun 8 bulan. Mantan suami Aelyn yang juga ayah kandung Arthalia itu, mengambil Arthalia saat Aelyn sedang beraktivitas di luar rumah.

Advertising
Advertising

Selanjutnya Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.

Begitu pula yang dialami pemohon II, Shelvia, sempat membuat laporan kepolisian terhadap mantan suaminya atas tuduhan penculikan sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP karena anaknya dibawa sejak 11 September 2022, tapi laporan itu juga ditolak.

Berikutnya, kasus yang dialami pemohon IV, Angelia Susanto yang memiliki mantan suami warga negara asing. Sejak 30 Januari 2020 hingga kini Angelina masih belum menemukan keberadaan anaknya yang menurut putusan hak asuh jatuh padanya. Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 ditolak.

Terakhir, kasus yang dialami pemohon V, Roshan Kaish Sadaranggani. Ketika anaknya diambil oleh mantan suaminya, ia telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini ia masih tidak mendapat akses untuk menemui anaknya. Laporan polisi yang dibuatnya ditolak dengan alasan ayah kandung tidak dapat diproses pidana menculik anak kandung sendiri.

Nasib berbeda dialami pemohon III, Nur. Anak kedua Nur, dibawa oleh mantan suami pada 9 Desember 2022 lalu. Padahal hasil putusan perceraian keduanya hak asuh anak jatuh pada Nur. Ketika Nur melapor ke kepolisian yakni Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2022 laporannya diterima.

Tapi, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan itu, terlapor belum dijadikan tersangka dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya. "Akibat ketidakpastian hukum dan multi tafsir tersebut berakibat proses hukum yang dialami para pemohon menjadi suatu kesesatan dalam bernegara hukum," kata Virza.

Dalam petitum gugatannya, para pemohon menyebut frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak'," ujar Virza.

Pilihan Editor: Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

6 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

13 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

14 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

19 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

20 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

20 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

23 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya