KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 8 Maret 2024 10:01 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi rumah dinas DPR yang mencakup kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kepada tersangka korupsi untuk meninggalkan wilayah NKRI dalam upaya penegakan hukum.

Kasus korupsi di Indonesia telah menjangkit pada banyak sektor dan dilakukan secara sistemik, untuk itu KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi yang telah merenggut hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Advertising
Advertising

Sementara itu, menurut studi yang dilansir dari laman umy.ac.id untuk menghindari jerat hukum di Indonesia, tersangka korupsi berupaya untuk melarikan diri ke luar negeri dengan membawa seluruh hasil korupsi sehingga menyulitkan proses pengadilan kepada mereka.

Untuk menghadapi kemungkinan tersangka korupsi melarikan diri dan membawa hasil jarahannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

KPK diberikan kewenangan yang luas terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Ruang lingkup perkara yang dilakukan oleh aparat terbatas terhadap perkara yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Di samping itu perkara yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, dan perkara menyangkut kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah sebagaimana yang termuat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kewenangan KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka korupsi yang akan melarikan diri ke luar negeri diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memerintah kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dalam keimigrasian berarti larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan alasan tertentu dalam waktu tertentu.

Dasar hukum pencegahan terhadap warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum di Indonesia melakukan pencegahan dalam upaya penegakan hukum.

Terkait jangka waktu pencegahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 menyebutkan;

1. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

2. Dalam hal ini tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

3. Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum

Pencegahan tersebut harus selalu dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi negara berhak membatasi hak warga negaranya untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI dalam beberapa waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Pilihan Editor: KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Ini Profilnya

Berita terkait

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

6 menit lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

28 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

12 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

18 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya