Pengacara PPLN Kuala Lumpur Bantah Kliennya Melarikan Diri, Surat Panggilan dari Bareskrim Baru Sekali

Kamis, 14 Maret 2024 14:56 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah menyangkal kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Menurut dia, Masduki tidak mengetahui soal surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Tidak benar klien kami tidak koperatif, disebut buron, melarikan diri. Didapati fakta dari surat dakwaan penuntut umum bahwa salah mencantumkan alamat sehingga pemanggilan resminya tidak sampai," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024.

Akbar menyebut Masduki mengetahui ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) justru dari pemberitaan media online. "Beliau menghubungi saya, dia bilang: 'saya enggak lari, Bang. Oh yaudah kalau gitu kita segera, karena kita punya hak pembelaan'," ujarnya.

Menurut dia, surat pemanggilan yang dikirimkan Polri itu merupakan yang pertama. Akbar menjelaskan sebenarnya pemanggilan yang patut itu sebanyak tiga kali. Namun karena penegak hukumnya terburu-buru, kata dia, akhirnya sekali pemanggilan dan suratnya tersebut tidak diterima oleh Masduki antaran salah alamat.

Dittipidum Bareskrim Polri mengklaim turut mengirimkan surat panggilan kepada Masduki ke kelurahan tempat tinggalnya setelah suarat pertama. "Pemanggilan justru surat resmi ke kelurahan, klaim dia tapi sampai detik ini kami tidak melihat surat pemanggilan itu," kata Akbar.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai buronan. Satu anggota ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro berkata meskipun satu tersangka berstatus tersangka, Polri tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “(DPO) satu tersangka berinisial MKM,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut dia, Polri tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyampaikan total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur; PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota. “DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” ujar Djuhandhani.

Pilihan Editor: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Berita terkait

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

9 jam lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

23 jam lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

23 jam lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

23 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

23 jam lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

1 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

1 hari lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

1 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

1 hari lalu

Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

Menurut Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui KKB telah membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.

Baca Selengkapnya