Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

Sabtu, 16 Maret 2024 11:20 WIB

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32 tahun, diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 11 Maret 2024. Hal ini imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diberlakukan sehari sebelumnya.

Padahal barang-barang yang dibawa A merupakan barang pribadi yang sudah lama ia beli dan akan dipakai kembali di Indonesia.

A, menceritakan pengalamannya ini kepada rekannya, I, 34 tahun yang masih berada di Jerman. Kepada I, A bercerita begitu sampai di Cengkareng ia diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

“Semua barang yang ada di koper dicek satu per satu dan diminta penjelasannya,” kata I menceritakan ulang pengalaman A pada Tempo lewat pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.

I menuturkan mulanya rekannya itu merasa ini merupakan hal wajar karena merupakan prosedur bandara. Namun, tidak lama ada petugas lain yang datang dan secara tiba-tiba memotret paspor dan juga dirinya saat sedang menjelaskan isi dari koper yang dibawa dari Jerman.

Advertising
Advertising

Ketika A bertanya alasannya, petugas itu berkata untuk data. “Dia juga harus bayar kelebihannya karena barang yang ada di koper dan yang dipakai melebihi US$ 500,” cerita I. Namun, I tak membeberkan berapa besar yang harus dibayarkan rekannya itu.

Menurut I, rekannya itu sempat emosi karena tas serta seluruh barang yang ada di dalam koper itu bukan barang baru. Barang-barang itu merupakan milik pribadi yang akan digunakan saat berada di Indonesia. “Sebagai bukti, A juga menunjukan jangka waktu pembelian tasnya,” ucap I.

Respons dari Pihak Bea Cukai

I sempat membagikan cerita yang dialami oleh A di media sosial X pribadinya pada Rabu, 13 Maret 2024. Cuitannya itu mendapat respons sebanyak 4 juta penanyangan, 6,9 ribu retweet, dan disukai oleh 27,5 ribu orang.

Karena mendapat respons yang begitu banyak dari warganet, menurut keterangan A, pihak dari Bea Cukai memberi penjelasan langsung kepada A melalui Direct Message.

“Mereka meminta maaf dan bilang kalau pemeriksaan sudah sesuai prosedur Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2017,” jelasnya. Pihak Bea Cukai juga mengatakan bahwa I pada akhirnya dipersilakan untuk keluar, dan tidak ada permintaan uang.

Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri Per Tanggal 10 Maret 2024

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.

Permendag 36/ 2023 itu di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Aturan ini berdampak pada pelaku usaha jasa titip atau jastip

Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang. Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan terulis pada Sabtu 9 Maret 2024.

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Berita terkait

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

2 jam lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

7 jam lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

9 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

14 jam lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

15 jam lalu

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

17 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

17 jam lalu

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya

Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

18 jam lalu

Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Sebelumnya, viral kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Ini kata Bea Cukai sekarang.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

18 jam lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya