Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Reporter

Bagus Pribadi

Jumat, 22 Maret 2024 07:59 WIB

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad kasus pelanggaran pemilihan umum atau Pemilu 2024 oleh PPLN Kuala Lumpur mengatakan berniat banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

“Ini kan tadi sebenarnya mau banding, cuma kan dari teman-teman tak ada yang keberatan dan banding, jadi saya pikir-pikir tak ada peluangnya,” katanya kepada Tempo usai menjalani Sidang Putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Masduki mengklaim selama menjadi anggota PPLN Kuala Lumpur dirinya berniat baik, namun hasil niat baik itu belum tentu diterima masyarakat dengan baik. “Sampai saat ini kami bergerak demi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, kepada Tempo Masduki mengaku selama menjadi tahanan kota, Masduki bercerita dilarang keluar dari kawasan DKI Jakarta. Dia bercerita selama menjadi tahanan kota itu jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan dirinya. “Ini dipasang terus, kalau malam di-charge,” kata Masduki kepada Tempo sembari menunjukkan alat berbentuk kotak dengan warna hitam itu di kaki sebelah kirinya, Jumat, 15 Maret 2024. Pendeteksi GPS itu juga terpasang di kaki enam terdakwa lain.

Kini ia menyangkal adanya upaya intimidasi atau tekanan selama menjalani sidang dan menjadi tahanan kota. “Selama persidangan jaksa memperlakukan kami dengan baik. Sampai saat ini jaksa memperlakukan kita sengan baik,” kata Masduki.

Advertising
Advertising

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil, dan Terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing-masing selama empat bulan.

Ia mengatakan, ketujuh terdakwa itu terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” katanya.

Ketujuh PPLN yang menjadi terdakwa juga, kata Buyung, menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 5 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” katanya.

Pilihan Editor: Penasihat Hukum PPLN Kuala Lumpur: Jaksa Tak Punya Pembanding untuk Membuktikan Pemalsuan Data Pemilih

Berita terkait

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

8 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

8 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

21 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

22 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

23 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

50 hari lalu

Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

51 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Masa Percobaan

51 hari lalu

7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Masa Percobaan

Ketujuh PPLN Kuala Lumpur itu terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Baca Selengkapnya

Masduki Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dugaan Parpol Pemenang Terlibat Pemalsuan Data

51 hari lalu

Masduki Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dugaan Parpol Pemenang Terlibat Pemalsuan Data

Masduki eks PPLN Kuala Lumpur mengaku tidak mempunyai bukti dan informasi yang bisa menyatakan adanya keterlibatan parpol pemenang

Baca Selengkapnya

Penasihat Hukum Minta 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dibebaskan dari Segala Tuntutan

52 hari lalu

Penasihat Hukum Minta 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Dalam pleidoinya, 7 anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur minta nama baik mereka direhabilitasi.

Baca Selengkapnya