TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum dari tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Merehabilitasi nama baik terdakwa," kata kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Kuasa hukum juga minta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti dengan sengaja memalsukan data dan DPT (daftar pemilih tetap), baik yang menyuruh atau yang turut serta melakukan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam pleidoinya, para terdakwa juga mengajukan permohonan untuk membebankan biaya perkara kepada negara, serta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu di Kuala Lumpur.
Dalam tuntutannya, jaksa minta terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Maret 2024.
Khusus untuk terdakwa tujuh, yakni anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.
“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” ucap jaksa.
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur itu adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah