Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

Jumat, 22 Maret 2024 15:05 WIB

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program FerienJob.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.

Sementara apa yang dimaksud dengan istilah perdagangan orang atau human trafficking menurut hukum? Adakah sanksinya yang melakukan hal tersebut? Simak penjelasan berikut.

Menurut laman International Organisation for Migration, perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

Advertising
Advertising

Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan atau pengambilan atau organ tubuh.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil

Tentang Perdagangan Orang

Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).

2. Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 3 UU 21/2007).

3. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 4 UU 21/2007).

4. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 5 UU 21/2007).

5. Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 6 UU 21/2007).

MYESHA FATINA RACHMAN I ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Peran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada Pihak dari Universitas

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

13 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

17 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

21 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya