Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Reporter

Ayu Cipta

Minggu, 24 Maret 2024 15:47 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tejo Harwanto menyatakan akan mengevaluasi kerja luar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program Asimilasi, menyusul insiden kaburnya narapidana Muamar bin Arifin alias Amar terpidana 5 tahun penjara dari Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Pria asal Wonosobo itu disebutkan Tejo berniat pulang karena alasan kangen keluarga. "Dari laporan Kalapas Permisan, yang bersangkutan ini merasa kangen dengan keluarga. Apalagi bulan Ramadan seperti saat ini," kata Tejo kepada TEMPO Sabtu 23 Maret 2024.

Tejo mengutarakan si narapidana Muamar ini sedang menjalani program Asimilasi menjelang Pembebasan Bersyarat pada Agustus 2024 mendatang. Dia berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

Muamar disebutkan Tejo terkadang kedapatan petugas sedang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas untuk apel siang pukul 12.00 WIB telah lewat.

"Dalam pemeriksaan yang bersangkutan merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar (-Lapas) sampai petugas yang berstatus sebagai walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka," kata Tejo.

Advertising
Advertising

Muamar ditemukan berada di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan. Dia ditemukan pada Jumat 22 Maret 2024 pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya kepada TEMPO Direktur Pengamaman dan Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Supriyanto mengatakan tim petugas gabungan Lapas Nusakambangan mencari Muamar setelah yang bersangkutan tidak kembali saat apel Jumat siang pukul 12.00 WIB.

"Jadi saat dihitung jumlah WBP kurang satu, baru diketahui hilang," kata Supriyanto.

Begitu dinyatakan kabur, maka dibentuk tim gabungan untuk memburu Muamar. Pihak Lapas juga melaporkan secara berjenjang ke Kanwil Kemenkumham Jateng dan Ditjendpas Kemenkumham di Jakarta serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Dari petunjuk CCTV yang terpantau di lingkungan Nusakambangan. Si Muamar terpantau berjalan ke arah Lapas Terbuka. "Dia berjalan melewati jalan besar dan ngebon (-ngutang) minum kelapa dengan mengatakan nanti petugas yang membayar," ujar Supriyanto.

Supriyanto mengatakan Muamar sudah menempuh perjalanan 9 kilometer dari lokasi Lapas Permisan ke Lapas Terbuka itu. "Jejaknya sudah terpantau dan diikuti petugas. Maka dengan semburan kamera ke arah pelariannya, yang bersangkutan nyebur rawa-rawa setelah mendengar tembakan peringatan," kata Supriyanto.

Rawa-rawa itu lokasinya berjarak 300 meter dari Lapas Terbuka. "Saat ditemukan dia sudah keluar dari rawa-rawa. Dia tidak bertahan di dalam air rawa. Kemudian dibawa langsung ke Lapas Batu Nusakambangan dengan pengamanan Super Maksimum High Risk," kata Supriyanto.

Muamar merupakan narapidana kasus Pemerasan dan Pengancaman, Pencurian, dan Perampasan. Ia memiliki ciri-ciri wajah lonjong, tinggi badan sekitar 160 centimeter, berkulit sawo matang.

Terpidana 5 tahun penjara itu telah menjalani masa hukuman di Lapas Permisan selama 2/3 dari masa hukuman. "Dia tamping kebersihan sedang menjalani Asimilasi di luar Lapas. Semestinya pada Agustus 2024 mendapat Pembebasan Bersyarat (PB),"kata Supriyanto.

Dengan kaburnya Muamar, maka yang bersangkutan masuk ke dalam Register F. Seluruh hak-haknya otomatis dicabut, Register F merupakan buku berisi catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Atas pelanggaran baru itu akan berpengaruh terhadap remisi, kunjungan, PB, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan lainnya.

Narapidana Muamar, warga Wonosobo Jawa Tengah itu terjerat pasal tentang Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat(2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Memeras/Mengancam Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

Pilihan Editor: Satu Narapidana Nusakambangan Kabur

Berita terkait

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

13 jam lalu

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

1 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

26 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

26 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

27 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

27 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

27 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

27 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya