TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar menyatakan 3 narapidana terlibat jaringan narkoba penjara diisolasi di Blok Pengamanan. Tiga narapidana itu adalah, R, V dan AH.
"Sudah berada di Blok Pengamanan. Dengan pengawasan melekat," kata Khairul Bahri, Selasa 19 Maret 2024 saat dihubungi TEMPO.
Khairul Bahri mengatakan, Rutan Tangerang telah memeriksa peran masing-masing narapidana itu dalam jaringan narkoba di penjara tersebut. "Dari keterangan yang kami peroleh, seseorang di luar menyebut nama R ini. Setelah kami kroscek kepada R, dia mengatakan atas perintah V. Berikutnya V menyebut nama AH," kata Khairul.
Menurut Khairul, tidak ada peredaran narkoba di dalam Rutan Tangerang, melainkan 3 narapidana itu yang terlibat jaringan narkoba. "Mata rantai ini yang kami ingin putus bersama-sama kepolisian," ujarnya.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang itu mengatakan, V dan AH bekerja sama dalam pengendalian peredaran narkoba itu. "Kami koordinasi dengan Polres Serang, atas temuan jaringan ini. Di Rutan kami pastikan tidak ada narkoba, barang haram ditemukan polisi di luar," kata Khairul.
Setelah kasus jaringan narkoba yang melibatkan narapidana itu terbongkar, Rutan Jambe akan memperketat penggunaan fasilitas telepon. Khairul mengatakan, di rutan tersebut disediakan fasilitas komunikasi bagi narapidana yang ingin menghubungi keluarga. "Tapi ada kemungkinan tidak hanya urusan keluarga, makanya kami perketat setelah ada temuan ini," ujarnya.
Polisi Buru Bandar Narkoba
Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi M Iksan Rangga mengatakan, narapidana di Rutan Tangerang itu terhubung dengan sejumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kurun waktu berbeda. Namun bandar narkoba jaringan ini belum tertangkap.
"Tersangka yang kami tangkap baru kurir, pengedar dan jaringannya di penjara mengarah kepada siapa, masih dalam pengembangan," kata Iksan.
Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS. Dia ditangkap di dekat rumahnya pada 20 Februari 2024, dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram.
Dari MS, polisi mendapat informasi narkoba itu diperoleh dari R yang sedang menjalani hukuman pidana kasus narkotika di Rutan Tangerang di Tigaraksa, atau dikenal dengan sebutan Rutan Jambe.
"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama yakni V dan AH," ujarnya.
Meski tidak menemukan narkoba di tangan kedua narapidana itu, polisi membongkar data rekening mereka. "Kami mengecek rekening ada transaksi jual beli dengan dua orang di Tegal dan Jember. Jadi barang bukti kami dapatkan dari dua tersangka inisial ZU dan RS," kata Iksan.
Selanjutnya Polres Serang memburu jaringan narkoba hingga ke Jember...