34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Senin, 25 Maret 2024 10:50 WIB

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 25 Maret 2024. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan penjara bervariasi, dari tiga bulan, tujuh bulan, hingga 10 bulan.

Massa unjuk rasa ini terpaksa duduk di kursi persakitan karena ditangkap saat aksi unjuk rasa bela Rempang Jilid 2 di Depan Kantor BP Batam berakhir ricuh. Seluruh terdakwa ditutut melanggar Pasal 170 ayat 1, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ditangkap Saat Unjuk Rasa Ricuh

34 terdakwa ini awalnya ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam yang berlangsung ricuh pada 11 September 2023. Aksi ini dilakukan setelah konflik Rempang Eco-city pecah pada 7 September 2023. Pengelola baru Pulau Rempang akan menggusur ribuan masyarakat tempatan untuk kepentingan pembangunan Rempang Eco-city.

Unjuk rasa awalnya berlangsung damai hingga siang hari. Namun, saat siang di tengah cuaca panas, massa mulai melempari kantor BP Batam. Kondisi itu membuat kepolisian maupun keamanan BP Batam luka-luka. Pembubaran massa dengan gas air mata dilakukan, termasuk menangkap beberapa orang yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas.

Advertising
Advertising

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum terdakwa yang juga tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang sempat mengajukan praperadilan terhadap kasus para terdakwa. Pasalnya, kuasa hukum menemukan banyak dugaan cacat formil dalam penetapan para tersangka. Mulai dari dugaan polisi yang tidak cukup bukti, surat penahanan terdakwa yang keliru dan berbagai hal lainnya.

Namun, derai air mata warga Pulau Rempang pecah setelah Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu dibacakan Senin, 6 November 2023.

Perintah Hakim, Sidang Dikawal Ketat Polisi

Awal-awal sidang dimulai, Ketua Hakim David P. Sitorus mengaku memperketat penjagaan keamanan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa aparat polisi diturunkan, bahkan juga dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung pengadilan di pintu gerbang. Kata David, keamanan ditingkatkan untuk menjaga agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, protes tindakan hakim. Bahkan perilaku hakim itu juga diadukan kepada Komisi Yudisial, agar sidang Rempang menjadi perhatian KY.

Hakim Dinilai Sudutkan Terdakwa

Ketua Hakim David P. Sitorus kembali menjadi perhatian di tengah persidangan. Pasalnya ia mengeluarkan kata-kata yang menurut kuasa hukum terdakwa menyudutkan para terdakwa.

Kalimat itu disampaikannya saat mengatakan bahwa sidang diperketat karena perintah David. "Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya, saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," kata David.

Kalimat itu kemudian dianggap tidak mengedepankan praduga tak bersalah. Di dalam pledoi para terdakwa, kalimat itu kemudian juga dianggap menyakiti hati para terdakwa.

Tututan Bervariasi

Pada 4 dan 6 Maret 2024, 34 terdakwa mendengarkan bacaan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam. JPU menuntut ke-34 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara berbeda beda. Setidaknya sebanya 11 orang dituntut 10 bulan penjara, 21 orang dituntut untuk 7 bulan penjara, 1 orang 3 bulan penjara hingga 1 orang 1 tahun pejara.

Tiba-tiba Terdakwa Mengaku

Fakta mengejutkan terjadi di akhir-akhir persidangan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Sebanyak 8 orang terdakwa yang awalnya mengaku tidak melakukan perbuatannya tiba-tiba mengakuai perbuatan mereka.

Tim Advokasi Solidaritas Rempang menduga ada tekanan kepada para terdakwa. Padahal jika 8 terdakwa masih berani untuk berjuang, ada peluang mereka akan bebas tanpa jerat hukum apapun. "Saya mendapat cerita dari keluarga dan terdakwa jika ada orang yang meminta mereka mengakui perbuatannya, supaya proses ini cepat, dan bisa keluar bersama terdakwa lainnya," ucap Sopandi salah seorang kuasa hukum.

Dua Kali Sidang di Pantau KY

Komisi Yudisial (KY) ikut memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang. Terakhir pemantauan dilakukan Rabu 13 Maret 2024. Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, semua hasil pemantauan KY hasilnya nanti hanya untuk internal, tidak akan dipublikasikan kepada publik. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Mendapat Dukunggan Warga Rempang

Di setiap persidangan ruangan sidang penuh dengan para keluarga dan juga warga Rempang yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Memang, tidak seluruh terdakwa merupakan masyarakat Rempang. Namun mereka merupakan masyarakat Melayu yang ikut membantu perjuangan masyarakat tempatan melayu di Rempang.

Pembacaan Putusan Hari ini

Dilihat dari jadwal sidang dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Batam, dijadwalkan hari ini 34 terdakwa akan menjalankan sidang putusan. Dijadwalkan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 wib di Ruang Sidang Wirjino Prodjodikoro.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Berita terkait

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

11 jam lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

13 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

11 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

13 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

14 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

16 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

16 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

16 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.

Baca Selengkapnya