ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Senin, 25 Maret 2024 23:07 WIB

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kriminalisasi terhadap aktivis menggunakan pasal karet seperi ujaran kebencian dan pencemaran nama masih terus terjadi. Salah satu korban kriminalisasi ini menyasar aktivis lingkungan di Karimunjawa, Jelara, Jawa Tengah, Daniel Frits.

Daniel Frits dikiriminalisasi menggunakan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dua pasal ini memuat aturan yang ambigu," dikutip dari keterangan tertulis Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, Senin, 25 Maret 2024.

ICJR menilai, dua pasal yang memuat pemaknaan ambigu itu mudah dipakai untuk menjerat orang-orang yang aktif bersuara mengenai kepentingan publik. "Salah satunya Daniel Frits," tutur ICJR. Aktivis lingkungan ini aktif bersuara mengenai aktivitas tambak udang di kawasan Karimun Jawa.

Dia dihukum setelah melayangkan kritik berupa komentar di Facebook. Kritik itu membuat dirinya dilaporkan oleh seseorang ke polisi akhir tahun 2022. Dalam perjalanan kasus Daniel Frits ini, lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara, yang selanjutnya diperiksa di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang aktivis itu berlangsung sejak 1 Februari 2024.

Dalam proses persidangan, khususnya setelah pemeriksaan saksi dan ahli, serta surat tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 19 Maret 2024, ICJR mengirim amicus curiae (sahabat pengadilan) tentang perkara Daniel Frits, hari ini. Ada empat catatan ICJR dalam amicus itu.

Advertising
Advertising

Pertama, jaksa penuntut umum menggunakan materi pasal yang diatur UU ITE tahun 2016. Muatan materi tersebut telah diubah melalaui UU ITE baru, yakni UU No. 1 Tahun 2024. Rumusan Pasal 28 ayat 2 telah diubah dan diperjelas mengenai frasa “antargolongan”. Dalam UU baru ini, tidak ada lagi istilah SARA, melainkan disebutkan kelompok mana saja yang dimaksud dalam pasal.

Selanjutnya, rumusan pasal 27 ayat 3 serta ancaman hukumannya juga berubah. Berdasarkan asas Lex Favor Reo, yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) majelis hakim seharusnya menggunakan ketentuan paling baru yang tertuang dalam UU No. 1/2024.

Kedua, tidak tepat komentar Daniel Frits dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok. Walau JPU beranggapan bahwa komentar aktivis ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat Karimun Jawa. "Perbedaan pendapat tersebut tidak termasuk dalam kategori antargolongan yang dimaksud Pasal 28 ayat 2 UU ITE," tutur ICJR.

Menurut ICJR, jika merujuk Pasal 28 ayat 2 yang baru, pasal ini dibuat untuk mencegah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. "Jadi bukan soal pro dan kontra mengenai suatu pendapat," kata ICJR.

Ketiga, tak tepat komentar Daniel Frits dikenakan pasal pencemaran nama. Dalam Pasal 27 ayat 3, tuduhan yang dilakukan haruslah diniatkan untuk merendahkan martabat orang tertentu. Delik ini harus menyasar orang perorangan atau individu. Bukan sekelompok orang atau badan hukum. Sehingga harus jelas orang yang disasar. "Daniel tidak menyasar orang-perorang sehingga tidak tepat mengenakan pasal tersebut," ucapnya.

Berikutnya, ICJR menjelaskan, unsur “menuduhkan sesuatu hal” juga harus merupakan perbuatan. misalnya menuduhkan orang melakukan korupsi atau perbuatan lain dengan tujuan merendahkan martabat. Komentar Daniel, walaupun mungkin dianggap keras, tetap hanyalah penilaian semata terhadap kondisi ada di Karimun Jawa. Idiom “otak udang”, bukan merupakan bentuk perbuatan tertentu. Sehingga, ICJR menjelaskan, tidak tepat Daniel Frits dikenakan pasal pencemaran nama seperti diatur Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP.

Keempat, perkara ini memenuhi unsur Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP). Pasal 66 UU 32 Tahun 2009, melindungi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari gugatan atau laporan pidana. Laporan seperti ini sering disebut sebagai SLAPP, sehingga Pasal 66 menjadi perlindungan bagi pembela lingkungan atau ketentuan tentang Anti-SLAPP.

Menurut ICJR, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2023, yang memberikan pedoman kepada hakim dalam menangani perkara lingkungan, salah satunya tentang SLAPP. Jika bisa dibuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya karena berhubungan dengan pembelaan terhadap lingkungan, hakim dapat memutus lepas. "Menurut kami, kasus Daniel memenuhi syarat dalam Peraturan MA ini," tutur ICJR.

Berdasarkan empat catatan itu, Daniel seharusnya diputus lepas atau bebas. Bagi ICJR, berdasarkan catatan amicus curiae, perkara ini sejak awal sudah tak layak ditindaklanjuti penegak hukum. Seharusnya, perkara ini dihentikan sejak ditangani kepolisian. Atau jaksa yang memiliki kewenangan melimpahkan, menghentikan, proses penuntutan atau diskresi sebagai dominus litis.

Seharusnya perkara ini sudah dihentikan berdasarkan kewenangannya. Salah satu kewenangan yang disebutkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, mengenai kasus SLAPP. Sehingga melalui amicus curiae ini, kami ICJR meminta majelis hakim mempertimbangkan secara hati-hati fakta hukum dan ketentuan kebebasan berpendapat serta pengaturan Anti-SLAPP.

Pilihan Editor: Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Berita terkait

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

5 jam lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

8 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

14 jam lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya