TEMPO.CO, Semarang - Pengacara pelapor warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang berinisial NK akan dilaporkan karena diduga menghina Pengadilan. Dia bersama kliennya melaporkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik karena komentar di media sosial Facebook.
Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo dari Koalisi Kawali Jawa Tengah pada Kamis, 7 Maret 2024.
Ketika itu sidang sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Maret 2024. Seorang saksi bernama Nur Rochman menjelaskan pernah menghadiri mediasi antara Daniel dengan pelapor. Bertindak sebagai mediator Kepolisian Resor Jepara.
Daniel ketika mediasi menyebut frasa otak udang dalam komentarnya di Facebook tidak ditujukan kepada masyarakat Karimunjawa dan Kemujan. Dia juga meminta maaf jika komentarnya telah menyinggung.
Sebelumnya pelapor menuntut Daniel meminta maaf. Namun, setelah dia meminta maaf proses hukum tetap berlanjut. Hal itu diduga atas saran NK, pengacara pelapor.
Menanggapi pernyataan saksi tersebut, kuasa hukum terdakwa lantas bertanya apakah NK menghadiri persidangan. NK lantas berdiri dan mengatakan sebagai pengacara tambak.
Daniel ditahan sejak Selasa, 23 Januari 2024. Dia dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 32 Mei 2023.
Daniel sempat ditahan Polres Jepara pada 7 Desmber 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan dikabulkan. Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini