Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Senin, 25 Maret 2024 23:31 WIB

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Para terdakwa dalam sidang kasus aksi bela Rempang mengaku akan tetap berjuang untuk solidaritas Rempang usai bebas dari penjara. Sebelumnya, 34 terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim, Senin, 25 Maret 2024. Para terdakwa mendapatkan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Seperti yang dikatakan salah seorang terdakwa, Khairul. Ia sangat senang bisa akhirnya bebas dan berkumpul bersama keluarga pada momen lebaran ini. "Senang bersyukur juga, akhirnya yang kami harapkan lebaran bisa kumpul dengan keluarga," kata Khairul.

Ia mengaku, akan tetap terus berjuang untuk solidaritas Rempang ataupun masyarakat melayu. "Hikmahnya pengalaman lah bagi kami, tetap solidaritas Melayu tetap," tambah Khairul.

Khairul juga berharap kepada PN untuk adil dalam menangani perkara lainnya. "Apalagi untuk (perkara) orang yang memperjuangkan tanah leluhur," katanya.

Beberapa terdakwa juga mengucapkan pantun untuk para hakim yang dipimpin oleh David P. Sitorus. "Daun selasih dari Jatim, terimakasih pak hakim," ucap salah seorang terdakwa.

Advertising
Advertising

Terdakwa yang lain Junaidi Sidiq juga mengaku akan terus ikut berjuang membela Rempang. "Insa Allah kita tetap berjuang," kata Junaidi usai mendengarkan putusan hakim.

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Even Sembiring mengataka, sampai saat ini mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city.

"Pemerintah sampai saat ini masih tidak mendengarkan keluhan rakyat, mayoritas masyarakat masih menolak, tetapi kita lihat Rudi (Kepala BP Batam) menyampaikan proyek akan terus berlanjut, jadi yang didengar suara siapa, investor, masyarakat melayu, masyarakat Rempang atau siapa," katanya.

Dakwaan Berbeda

Sebelumnya ke 34 terdakwa aksi bela Rempang divonis berbeda. Mulai dari 8 bulan, 6 bulan, hingga 3 bulan. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu juga membuat para terdakwa akan bebas dalam waktu dengan ini. Kecuali terdakwa yang mendapat hukuman 8 bulan penjara.

Pilihan Editor: Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Berita terkait

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

1 hari lalu

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

2 hari lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

15 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

21 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

45 hari lalu

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.

Baca Selengkapnya

Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

45 hari lalu

Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

46 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

56 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui di persidangan

Baca Selengkapnya

8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

57 hari lalu

8 Terdakwa Aksi Bela Rempang Tiba-tiba Mengakui Perbuatannya. Hakim: Apakah Ada Tekanan?

Sebanyak 8 terdakwa Aksi Bela Rempang secara mengejutkan mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta janji tidak mengulangi.

Baca Selengkapnya

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya

57 hari lalu

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Bebas, Sekarang Beri Dukungan Kepada 34 Terdakwa Lainnya

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara. Ia kemudian memberi dukungan terhadap 34 rekannya yang diadili.

Baca Selengkapnya