Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 25 Maret 2024. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan penjara bervariasi, dari tiga bulan, tujuh bulan, hingga 10 bulan.

Massa unjuk rasa ini terpaksa duduk di kursi persakitan karena ditangkap saat aksi unjuk rasa bela Rempang Jilid 2 di Depan Kantor BP Batam berakhir ricuh. Seluruh terdakwa ditutut melanggar Pasal 170 ayat 1, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ditangkap Saat Unjuk Rasa Ricuh

34 terdakwa ini awalnya ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam yang berlangsung ricuh pada 11 September 2023. Aksi ini dilakukan setelah konflik Rempang Eco-city pecah pada 7 September 2023. Pengelola baru Pulau Rempang akan menggusur ribuan masyarakat tempatan untuk kepentingan pembangunan Rempang Eco-city.

Unjuk rasa awalnya berlangsung damai hingga siang hari. Namun, saat siang di tengah cuaca panas, massa mulai melempari kantor BP Batam. Kondisi itu membuat kepolisian maupun keamanan BP Batam luka-luka. Pembubaran massa dengan gas air mata dilakukan, termasuk menangkap beberapa orang yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas. 

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum terdakwa yang juga tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang sempat mengajukan praperadilan terhadap kasus para terdakwa. Pasalnya, kuasa hukum menemukan banyak dugaan cacat formil dalam penetapan para tersangka. Mulai dari dugaan polisi yang tidak cukup bukti, surat penahanan terdakwa yang keliru dan berbagai hal lainnya. 

Namun, derai air mata warga Pulau Rempang pecah setelah Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu dibacakan Senin, 6 November 2023. 

Perintah Hakim, Sidang Dikawal Ketat Polisi

Awal-awal sidang dimulai, Ketua Hakim David P. Sitorus mengaku memperketat penjagaan keamanan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa aparat polisi diturunkan, bahkan juga dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung pengadilan di pintu gerbang. Kata David, keamanan ditingkatkan untuk menjaga agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, protes tindakan hakim. Bahkan perilaku hakim itu juga diadukan kepada Komisi Yudisial, agar sidang Rempang menjadi perhatian KY.

Hakim Dinilai Sudutkan Terdakwa

Ketua Hakim David P. Sitorus kembali menjadi perhatian di tengah persidangan. Pasalnya ia mengeluarkan kata-kata yang menurut kuasa hukum terdakwa menyudutkan para terdakwa.

Kalimat itu disampaikannya saat mengatakan bahwa sidang diperketat karena perintah David. "Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya, saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," kata David.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalimat itu kemudian dianggap tidak mengedepankan praduga tak bersalah. Di dalam pledoi para terdakwa, kalimat itu kemudian juga dianggap menyakiti hati para terdakwa.

Tututan Bervariasi

Pada 4 dan 6 Maret 2024, 34 terdakwa mendengarkan bacaan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam. JPU menuntut ke-34 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara berbeda beda. Setidaknya sebanya 11 orang dituntut 10  bulan penjara, 21 orang dituntut untuk 7 bulan penjara, 1 orang 3 bulan penjara hingga 1 orang 1 tahun pejara.

Tiba-tiba Terdakwa Mengaku

Fakta mengejutkan terjadi di akhir-akhir persidangan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024.  Sebanyak 8 orang terdakwa yang awalnya mengaku tidak melakukan perbuatannya tiba-tiba mengakuai perbuatan mereka. 

Tim Advokasi Solidaritas Rempang menduga ada tekanan kepada para terdakwa. Padahal jika 8 terdakwa masih berani untuk berjuang, ada peluang mereka akan bebas tanpa jerat hukum apapun. "Saya mendapat cerita dari keluarga dan terdakwa jika ada orang yang meminta mereka mengakui perbuatannya, supaya proses ini cepat, dan bisa keluar bersama terdakwa lainnya," ucap Sopandi salah seorang kuasa hukum.

Dua Kali Sidang di Pantau KY

Komisi Yudisial (KY) ikut memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang. Terakhir pemantauan dilakukan Rabu 13 Maret 2024. Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, semua hasil pemantauan KY hasilnya nanti hanya untuk internal, tidak akan dipublikasikan kepada publik. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Mendapat Dukunggan Warga Rempang

Di setiap persidangan ruangan sidang penuh dengan para keluarga dan juga warga Rempang yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Memang, tidak seluruh terdakwa merupakan masyarakat Rempang. Namun mereka merupakan masyarakat Melayu yang ikut membantu perjuangan masyarakat tempatan melayu di Rempang.

Pembacaan Putusan Hari ini 

Dilihat dari jadwal sidang dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Batam, dijadwalkan hari ini 34 terdakwa akan menjalankan sidang putusan. Dijadwalkan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 wib di Ruang Sidang Wirjino Prodjodikoro.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

2 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

5 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

8 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

8 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

9 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.