Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 25 Maret 2024. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan penjara bervariasi, dari tiga bulan, tujuh bulan, hingga 10 bulan.

Massa unjuk rasa ini terpaksa duduk di kursi persakitan karena ditangkap saat aksi unjuk rasa bela Rempang Jilid 2 di Depan Kantor BP Batam berakhir ricuh. Seluruh terdakwa ditutut melanggar Pasal 170 ayat 1, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ditangkap Saat Unjuk Rasa Ricuh

34 terdakwa ini awalnya ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam yang berlangsung ricuh pada 11 September 2023. Aksi ini dilakukan setelah konflik Rempang Eco-city pecah pada 7 September 2023. Pengelola baru Pulau Rempang akan menggusur ribuan masyarakat tempatan untuk kepentingan pembangunan Rempang Eco-city.

Unjuk rasa awalnya berlangsung damai hingga siang hari. Namun, saat siang di tengah cuaca panas, massa mulai melempari kantor BP Batam. Kondisi itu membuat kepolisian maupun keamanan BP Batam luka-luka. Pembubaran massa dengan gas air mata dilakukan, termasuk menangkap beberapa orang yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas. 

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum terdakwa yang juga tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang sempat mengajukan praperadilan terhadap kasus para terdakwa. Pasalnya, kuasa hukum menemukan banyak dugaan cacat formil dalam penetapan para tersangka. Mulai dari dugaan polisi yang tidak cukup bukti, surat penahanan terdakwa yang keliru dan berbagai hal lainnya. 

Namun, derai air mata warga Pulau Rempang pecah setelah Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu dibacakan Senin, 6 November 2023. 

Perintah Hakim, Sidang Dikawal Ketat Polisi

Awal-awal sidang dimulai, Ketua Hakim David P. Sitorus mengaku memperketat penjagaan keamanan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa aparat polisi diturunkan, bahkan juga dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung pengadilan di pintu gerbang. Kata David, keamanan ditingkatkan untuk menjaga agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, protes tindakan hakim. Bahkan perilaku hakim itu juga diadukan kepada Komisi Yudisial, agar sidang Rempang menjadi perhatian KY.

Hakim Dinilai Sudutkan Terdakwa

Ketua Hakim David P. Sitorus kembali menjadi perhatian di tengah persidangan. Pasalnya ia mengeluarkan kata-kata yang menurut kuasa hukum terdakwa menyudutkan para terdakwa.

Kalimat itu disampaikannya saat mengatakan bahwa sidang diperketat karena perintah David. "Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya, saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," kata David.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalimat itu kemudian dianggap tidak mengedepankan praduga tak bersalah. Di dalam pledoi para terdakwa, kalimat itu kemudian juga dianggap menyakiti hati para terdakwa.

Tututan Bervariasi

Pada 4 dan 6 Maret 2024, 34 terdakwa mendengarkan bacaan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam. JPU menuntut ke-34 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara berbeda beda. Setidaknya sebanya 11 orang dituntut 10  bulan penjara, 21 orang dituntut untuk 7 bulan penjara, 1 orang 3 bulan penjara hingga 1 orang 1 tahun pejara.

Tiba-tiba Terdakwa Mengaku

Fakta mengejutkan terjadi di akhir-akhir persidangan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024.  Sebanyak 8 orang terdakwa yang awalnya mengaku tidak melakukan perbuatannya tiba-tiba mengakuai perbuatan mereka. 

Tim Advokasi Solidaritas Rempang menduga ada tekanan kepada para terdakwa. Padahal jika 8 terdakwa masih berani untuk berjuang, ada peluang mereka akan bebas tanpa jerat hukum apapun. "Saya mendapat cerita dari keluarga dan terdakwa jika ada orang yang meminta mereka mengakui perbuatannya, supaya proses ini cepat, dan bisa keluar bersama terdakwa lainnya," ucap Sopandi salah seorang kuasa hukum.

Dua Kali Sidang di Pantau KY

Komisi Yudisial (KY) ikut memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang. Terakhir pemantauan dilakukan Rabu 13 Maret 2024. Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, semua hasil pemantauan KY hasilnya nanti hanya untuk internal, tidak akan dipublikasikan kepada publik. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Mendapat Dukunggan Warga Rempang

Di setiap persidangan ruangan sidang penuh dengan para keluarga dan juga warga Rempang yang memberikan dukungan kepada para terdakwa. Memang, tidak seluruh terdakwa merupakan masyarakat Rempang. Namun mereka merupakan masyarakat Melayu yang ikut membantu perjuangan masyarakat tempatan melayu di Rempang.

Pembacaan Putusan Hari ini 

Dilihat dari jadwal sidang dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Batam, dijadwalkan hari ini 34 terdakwa akan menjalankan sidang putusan. Dijadwalkan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 wib di Ruang Sidang Wirjino Prodjodikoro.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

8 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

1 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

2 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

5 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka.


Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

7 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

8 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

8 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Dewan Keamanan PBB Gelar Sidang Darurat Serangan Israel ke Lebanon pada Hari Ini

13 hari lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Dewan Keamanan PBB Gelar Sidang Darurat Serangan Israel ke Lebanon pada Hari Ini

Sesi darurat, yang diminta oleh Perancis, akan membahas meningkatnya ketegangan di Lebanon di tengah serangan Israel