Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Selasa, 26 Maret 2024 15:52 WIB

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi 1.503 gram. Modus jaringan internasional asal Cina ini menyelundupkan barang haram itu ke dalam tiga toples minuman berenergi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki menyebut para pelaku mengakali penyelundupan serbuk MDMA itu dengan mengirimkankannya dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post. Masing-masing paket berasal dari nama pengirim Jason Andio dan Jimmy Rido.

Paket ini ditujukan kepada penerima atas nama Desi di Perumahan Topo Indah dan Mirabella di Kampung Cibeurum, Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat. Desi dan Mirabella merupakan nama fiktif dari AM dan LS.

Paket pertama berisi sebuah toples warna abu-abu bertuliskan Recovery Drink. Di dalamnya, tersimpan serbuk MDMA seberat 710 gram. Adapun paket kedua berisi dua buah toples warna putih bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder. Masing-masing toples itu berisi serbuk ekstasi seberat 398 dan 395 gram.

Atas aksi ini, Hengki menyatakan aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan LS. Dia menyebut keduanya merupakan suami istri berstatus siri. Dalam kasus ini, mereka berperan sebagai penerima barang di Indonesia.

Advertising
Advertising

AM ditangkap di KPPBC Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 07.00. Adapun LS, seorang warga negara Cina, ditangkap di Perumahan Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 Nomor 2, Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari yang sama pukul 15.30.

Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali. Menurut Hengki, LQX saat ini berada di Cina.

"Ini nama inisial, tidak kami jabarkan lengkap," ucap Hengki dalam konferensi pers di Lapangan Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini diancam dengan pidana sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati



Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

4 jam lalu

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

Layanan kepada pelanggan di restoran dipandang sebagai bagian dari makanan yang telah dibayar, jadi tak mengharapkan tip.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

8 jam lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

17 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

1 hari lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

2 hari lalu

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

Analis teknologi memperkirakan Xiaomi 15 bakal menyerupai generasi sebelumnya ihwal jadwal rilis dan tenggat distribusi.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Sebut Industri Nikel Merugikan Indonesia, Perkirakan 90 Persen Keuntungan Dinikmati Cina

2 hari lalu

Faisal Basri Sebut Industri Nikel Merugikan Indonesia, Perkirakan 90 Persen Keuntungan Dinikmati Cina

Faisal Basri menyebut industrialisasi nikel lebih memberikan keuntungan kepada investor asing tanpa memerhatikan kerugian bagi Indonesia

Baca Selengkapnya