TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 11 terpidana perkara narkotika divonis hukuman mati sepanjang 2023 dan sebanyak 22 tersangka menunggu vonis pidana mati dari pengadilan pada 2024.
Hadi mengatakan Polda Sumatera Utara (Sumut) membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. “Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam enam bulan terakhir, Polda Sumut gencar memberantas peredaran narkoba yang berdampak pada turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
Sejak 2023 hingga 2024, Polda Sumut menempati ranking dua nasional dalam penindakan kasus narkoba karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg.
Selain penindakan para pelaku narkoba, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang. Pada 2024, hingga 24 Maret 2024, rehabilitasi narkoba dilakukan terhadap 156 orang.
Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 tercatat 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang dan barang bukti sabu 1.122,35 kg; ganja 2.259.01 kg; pohon ganja 395.064 batang; ladang ganja 155 hektar; dan pil ekstasi 181.675,50 butir.
Untuk pengungkapan narkoba selama 2024, hingga 24 Maret, Polda Sumut membongkar 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang dan barang bukti sabu 212,09 kg; ganja 221,94 kg; serta pil ekstasi 59.286,50 butir.
“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” katanya.
Pilihan Editor: Pengalaman Mahasiswa Institut Medistra Ferienjob di Jerman, 15 Orang Dipecat dengan Alasan Tak Masuk Akal