Kalender Akademik Libur Mahasiswa Sempat Ganjal Fereinjob ke Jerman, KBRI hingga Dikti Dilobi

Sabtu, 30 Maret 2024 10:54 WIB

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kepala Dikti Regional Wilayah III DKI Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Paristiyanti Nurwardani tentang pergeseran waktu libur bagi mahasiswa peserta Ferienjob Jerman.

Dalam surat berbahasa Inggris yang salinannya didapat TEMPO itu berisi tentang Program Libur Kerja yang dilaksanakan secara mandiri oleh Universitas Binawan. Disebutkan hak ini merupakan bagian dari implementasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Program prioritas teknologi bernama Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam surat yang berstempel dan dibubuhi tanda tangan itu, Paristiyanti Nurwardani pun menyatakan:
1. Mendukung Libur Kerja karena bersifat softskill.
2. Kalender akademik dapat digeser karena merupakan bagian dari otonomi di bidang akademik, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris yang dihubungi TEMPO, Jumat, 29 Maret 2024, belum merespons permintaan konfirmasi soal surat pernyataan tersebut.

Jerman Menolak Beri Visa Mahasiswa Ferienjob 2022

Advertising
Advertising

Sumber TEMPO di Kemendikbud menyebutkan, sekitar Mei 2022, otoritas tenaga kerja Jerman menolak untuk memberi visa kepada mahasiswa Indonesia yang hendak ikut ferienjob batch I - 2022. Penolakan itu terjadi karena mereka mendapat informasi bahwa libur mahasiswa Indonesia bukan periode Oktober -Desember.

Namun petinggi VGEN Amsulistiani alias Ami Ensch, yang mengatasnamakan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dengan Enik Rutita alias Enik Waldkönig sebagai direkturnya, berupaya melobi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa libur mahasiswa menjadi kewenangan kampus.

"Tapi waktu itu KBRI tidak bersedia dan memberi warning SHB untuk tidak kirim mahasiswa ikut ferienjob karena berimplikasi dengan pelanggaran hukum," kata sumber TEMPO yang tak mau dikutip namanya.

Namun demikian, Ami Ensch tak patah arang. Dia melobi Paristiyanti hingga akhirnya keluar Surat Pernyataan Dikti Regional Wilayah III pada 16 Agustus 2022 dan aktif korespondensi email dengan otoritas naker Jerman untuk meyakinkan bahwa libur mahasiswa jadi kewenangan masing-masing kampus dengan pembelokan makna PP No. 4 Thn 2014.

Dengan surat pernyataan itu, SHB mendapat dukungan untuk merekrut mahasiswa ferienjob Batch I - 2022. Buntut keluarnya surat Dikti Reg III ini, sejumlah kampus mengeluarkan surat keterangan libur bagi mahasiswa yang ikut ferienjob, meski kampus juga tahu bahwa sesungguhnya Oktober -Desember bukan masa libur mahasiswa.

Informasi lain menyebutkan Reg III hanya mewakili kampus di wilayah Jakarta, namun suratnya digunakan juga untuk kampus lain peserta ferienjob 2022 dan 2023, seolah-olah surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: Ditlantas Polda Metro Jaya Tutup JLNT Casablanca Setiap Malam, Pukul 21.00-4.00 WIB

Berita terkait

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

4 jam lalu

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

16 jam lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

19 jam lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

23 jam lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

1 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

1 hari lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Senator AS Sarankan Israel Serang Gaza dengan Bom Nuklir

1 hari lalu

Senator AS Sarankan Israel Serang Gaza dengan Bom Nuklir

Senator AS Lindsey Graham melontarkan pernyataan kontroversial terkait agresi Israel di Gaza. Ia menyarankan Israel membom nuklir Gaza

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

1 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

1 hari lalu

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

2 hari lalu

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

Kemendikbudristek menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.

Baca Selengkapnya