Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini di Pengadilan Militer

Senin, 1 April 2024 08:47 WIB

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin, 1 April 2024 pukul 10.00. Sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu akan digelar di Pengadilan MIliter Tinggi II Jakarta.

"Iya hari ini. Agendanya proses pemeriksaan di muka persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 1 April 2024.

Proses menuju persidangan purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AU ini terbilang cukup lama. Henri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 dan sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 8 bulan.

Berkas Henri dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 6 Februari 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kala itu dijabat Safrin Rachman. "Jadwal sidang dari pengadilan," kata Safrin yang kini menjabat Staf Khusus KSAD itu.

Kasus suap Henri terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Ada lima orang yang terjaring OTT, yakni tiga dari swasta, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, selaku pemberi suap.

Advertising
Advertising

Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai penerima suap dalam perkara korupsi Basarnas ini. Keduanya diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, mereka diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Pihak swasta pemberi suap Basarnas dalam perkara itu sudah divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat sejak 21 Desember 2023. Marilya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Mulsunadi Gunawan, divonis dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan. Roni Aidil divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Letkol Afri Budi Cahyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Agenda terbaru menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan itu, sidang akan mengagendakan pemeriksaan barang bukti pada Senin, 25 Maret 2024.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos Besar, Cerita Pilu Mahasiswi Ferienjob jadi Kuli Bangunan di Jerman

Berita terkait

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

1 hari lalu

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.

Baca Selengkapnya

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

4 hari lalu

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

4 hari lalu

Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

Kantor Basarnas Padang masih melakukan pencarian terhadap 17 orang korban banjir bandang di Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

5 hari lalu

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

Badan jalan nasional sepanjang 200 meter Silaiang, Kabupaten Tanah Datar terpantau rusak parah akibat banjir bandang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

20 hari lalu

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

22 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

30 hari lalu

Musi Rawas Utara Dikepung Banjir, 2.839 Rumah di Empat Kecamatan Terendam

Sampai saat ini Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir

Baca Selengkapnya

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

39 hari lalu

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

44 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

44 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya