Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

Rabu, 3 April 2024 01:16 WIB

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Center for Environmental Law atau ICEL mengajukan amicus curiae untuk perkara yang menjerat aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menolak tambak udang di Karimunjawa. Dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa Daniel didakwa melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring atas konflik lingkungan yang terjadi di Karimunjawa.

Daniel Frits diproses hukum setelah melayangkan kritik berupa komentar di Facebook. Kritik itu membuat dirinya dilaporkan ke polisi pada akhir tahun 2022. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara sejak 1 Februari 2024.

“Perkara Daniel merupakan perkara yang tidak layak disidangkan dan seharusnya Daniel dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata ICEL dalam keterangan tertulis pada Selasa, 2 April 2024. Pengadilan Negeri Jepara dengan putusan yang akan membacakan vonis terhadap Daniel pada 4 April 2024 nanti.

Ada tiga poin dalam amicus curiae ICEL yang mereka kirim ke Pengadilan Negeri Jepara. Pertama, Daniel merupakan pejuang Hak Asasi Manusia dan lingkungan dan proses peradilan pidana yang dihadapinya adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Kedua, ICEL menyampaikan bahwa anti-SLAPP sebagai instrumen perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diimplementasikan dalam perkara ini.

“Perma No. 1 Tahun 2023 sebagai salah satu instrumen yang memuat mekanisme anti-SLAPP menekankan bahwa apabila pemeriksaan pokok perkara telah dilakukan dan hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dituntutkan terhadap terdakwa terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata ICEL.

Advertising
Advertising

Ketiga, ICEL berargumen bahwa tindakan warga Karimunjawa itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi. SKB UU ITE antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri menjelaskan beberapa catatan penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai tuntutan jaksa penuntut umum. ICEL menyebut catatan SKB tersebut berupa (1) perbuatan memiliki motif membangkitkan kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA dan (2) mengecualikan penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat sebagai perbuatan yang dilarang, kecuali dapat dibuktikan bahwa terdapat upaya menghasut, mempengaruhi, dan/atau mengadu domba.

“Dua hal tersebut sebenarnya sangat jelas tidak terpenuhi dalam perkara ini. Sehingga tindakan Daniel merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi. Pendapat Daniel juga perlu untuk dipandang sebagai suatu keutuhan untuk mengajak masyarakat lebih peduli dan berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan di Karimunjawa yang diduga tercemar akibat tambak udang ilegal,” kata mereka.

Atas pertimbangan tersebut, ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel yang juga pejuang HAM merupakan SLAPP. Selain itu, ICEL juga meminta majelis hakim untuk menggunaka anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH, Pedoman Jaksa No. 8 Tahun 2022, dan Perma No. 1 Tahun 2023 dalam menangani perkara ini.

“Menyatakan tindakan Daniel sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi baik oleh instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional dan melepaskan Daniel dari segala tuntutan hukum dan memulihkan haknya,” kata ICEL.

Pilihan Editor: Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Berita terkait

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

22 hari lalu

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

23 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

24 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

MK mempertimbangkan 13 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

24 hari lalu

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

25 hari lalu

Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

25 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

25 hari lalu

Gelombang Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Guru Besar UI Ingatkan Jangan Anggap Enteng Gerakan Moral

Pandangan akademisi tentang aspek moral gerakan rakyat yang mengirim lebih dari 50 amicus curiae untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

26 hari lalu

Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

Pengajuan sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 terus bertambah menjadi 52 amicus curiae.

Baca Selengkapnya

H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

26 hari lalu

H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.

Baca Selengkapnya