Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Rabu, 3 April 2024 11:41 WIB

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial RA, 47 tahun menggugat Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI cabang Bogor dan Serpong. Alasan menggugat, menurut pengacara RA, pada tahun 2019 hingga 2020 kliennya didzolimi oleh pegawai BRI sehingga menjadikan kliennya duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penggelapan cek. Hingga akhirnya, RA pun diputus bersalah menjalani hukuman penjara.

"Saat itu klien kami pasrah, karena mungkin bingung harus gimana. Tapi, setelah kami pelajari kasusnya beliau seharusnya tidak bersalah. Untuk itu, melalui kami saat ini sebagai kuasa hukum ibu RA, menggugat Bank BRI Cabang Pajajaran Bogor dan Serpong Tangerang. Beliau menuntut keadilan dan ingin nama baiknya kembali pulih," kata kuasa hukum RA, Dita Aditya dari kantor hukum 9 Bintang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Selasa, 2 April 2024.

Adit menceritakan kronologi awal kasus kliennya, kasus bermula pada Tahun 2013, saat kliennya membuka rekening giro di BRI Pajajaran-Bogor untuk kepentingan bisnisnya. Berjalannya waktu, menurut Adit, kliennya menerima warkat debit dengan jenis cross cheque dengan rekening gironya sebagai sumber pendanaan dari BRI Pajajaran-Bogor sebagai penatausaha cek tersebut.

Kemudian, Adit mengatakan pada bulan Juli 2019 kliennya menyerahkan tiga lembar warkat debit cross cheque kepada mitrakerjanya sebagai jaminan dan bukan pembayaran dengan tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut. Seiring berjalannya waktu, Adit menyebut kliennya menyelesaikan transaksi dengan skema lain untuk menyelesaikan dan menarik kembali tiga lembar warkat debit cross cheque yang dijaminkan kepada mitrakerjanya itu.

"Nah pada bulan Mei 2020 atau sepuluh bulan sejak diserahkan tiga lembar warkat debit sebagai jaminan itu, ternyata Mitrakerja kliennya coba mencairkannya karena tidak diambil atau ditarik oleh kliennya kami. Padahal secara perdananya sudah selesai, bahkan kliennya kami memblokir warkat itu. Namun, pihak BRI Gading Serpong tanpa melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran maupun kepada klien kami langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap tiga lembar warkat itu," kata Adit menjelaskan.

Advertising
Advertising

Sebab surat yang dikeluarkan BRI Serpong itu, Adit mengatakan kliennya dilaporkan oleh pihak yang berupaya mencairkan tiga lembar warkat debit cross cheque tersebut di Polsek Kelapa Dua - Tangerang Selatan. Kemudian, menurut Aditya, pada bulan Juni 2022 kliennya diadili di Meja Hijau dan divonis dua tahun penjara.

Setelah menjalani vonis pidana penjara tersebut dan telah bebas dan atas kejadian itu, Aditya mengatakan kliennya pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan komposisi para pihak yaitu BRI Pajajaran Bogor yang melakukan penatausaha rekening giro RA sebagai Tergugat I, BRI Gading Serpong yang mengeluarkan surat keterangan penolakan tanpa mendahului prinsip kehati-hatian sebagai Tergugat II dan Bank Indonesia sebagai pengawasan atas kepatuhan perbankan pada rekening giro sebagai Tergugat III.

"Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor dan yang makin memperparah kondisi lembaga perbankan plat merah tersebut, baik BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong tidak beritikad baik dengan TIDAK MENGHADIRI PERINTAH MEDIASI DI PENGADILAN sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi," Ucap Aditya.

Menurut Aditya, tujuan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan adanya kerugian infinity yang dialami oleh RA selalu kliennya yaitu divonis penjaranya yang tidak bisa dinilai dengan materi apapun. Aditya mengatakan, secara umum agar tidak terjadi pesakitan yang sama dari kecerobohan oknum-oknum perbankan. "Poinnya kliennya kami mencari keadilan dan kasus yang menimpanya tidak terjadi kepada orang lain," kata Aditya menutup.

Pilihan Editor: Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

11 jam lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

12 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional

13 jam lalu

Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional

Kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari BRI sebagai induk bersama PT PNM dan PT Pegadaian, telah memberikan dampak nyata terhadap literasi dan inklusi keuangan masyarakat, terutama para pelaku usaha ultra mikro serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

16 jam lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.

Baca Selengkapnya

Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp 787,9 Triliun

19 jam lalu

Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp 787,9 Triliun

BRI mencatat pencapaian signifikan dalam portofolio pembiayaan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

1 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

2 hari lalu

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

Polisi menggerebek lokasi penyuntikan tabung gas ini di sebuah perumahan di Bogor. Jadi biang kerok hilangnya tabung gas 3 kg.

Baca Selengkapnya

Transaksi AgenBRILink Capai Rp 370 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

2 hari lalu

Transaksi AgenBRILink Capai Rp 370 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Sepanjang Kuartal I-2024, AgenBRILink berhasil mencatatkan 285 juta transaksi finansial, meningkat 12,8 persen year-on-year (yoy) dari 252,5 juta transaksi per Kuartal I-2023.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

3 hari lalu

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

Gempa tektonik bermagnitudo 3,2 mengguncang sebagian wilayah Sukabumi dan Bogor pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

5 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.

Baca Selengkapnya