Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Kamis, 4 April 2024 10:33 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasan pihaknya hingga saat ini belum menahan Sihol Situngkir, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program magang ferienjob 2023. “Sementara yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Djuhandhani memberi keterangannya di Bareskrim Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.

Alasan lain, ujar dia, Sihol Situngkir kooperatif dengan penyidik termasuk kuasa hukumnya. Hasil dari pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam dengan 48 pertanyaan, lanjut Djuhandani, tim penyidik mendapat keterangan bahwa Sihol menerima uang sebesar Rp 48 juta. Duit itu merupakan honor sebagai narasumber. Alasan lain yaitu Sihol mendapat nilai plus sebagai dosen. “Sehingga nilainya yang bersangkutan naik,” jelasnya.

Peran guru besar Universitas Jambi ini dalam kasus TPPO ferienjob 2023, sebagai pihak yang mensosialisasikan ke beberapa universitas. Hasil dari sosiliasai Sihol juga tidak seluruh universitas menerima tawaran ferienjob. Ada juga yang menolak dengan dalih tidak sesuai dengan kegiatan magang. “Dilihat dari proses yang kami ketahui bersama bahwa ferienjob adalah program dari pemerintah Jerman untuk mengisi waktu liburan teman-teman mahasiswa,” ucap Djuhandani.

Dirtipidum Bareskrim Polri itu menjelaskan pemanggilan Sihol Situngkir sebagai tersangka untuk yang kedua kali. Pemanggilan pertama, Sihol tidak hadir karena sedang berduka cita. “Panggilan pertama tidak hadir karena ada kedukaan di tempat yang bersangkutan sehingga kami maklumi,” kata Djuhan.

Pemanggilan kedua Sihol Situngkir pada Rabu, 3 Apri 2024. Sihol datang bersama tiga kuasa hukumnya pada pukul 10.41 WIB dan keluar dari Bareskrim Polri pukul 21.41 WIB. Mantan Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara itu diumumkan sebagai tersangka TPPO pada 20 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Selain Sihol, ada 4 tersangka lain di antaranya AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Dua tersangka lagi berada di Jerman yaitu Enik Rutita alias Enik Waldkonig (perempuan) 39 tahun, Amisulistiani alias Ami Ensch (perempuan) 37 tahun.

Pilihan Editor: Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Berita terkait

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

6 jam lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

6 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

9 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya