Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Kamis, 4 April 2024 10:57 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran menjadi sorotan. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar MK juga menghadirkan Kapolri dalam persidangan.

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Sorotan terhadap Yusril

1. Yusril Klarifikasi Ucapannya

Advertising
Advertising

Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataan dirinya yang disampaikan anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mempertanyakan ucapan Yusril sebagai Pakar Hukum Tata Negara di dalam berbagai media berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Luthfi meminta tanggapan soal ucapan Yusril, "Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya".

Yusril menjelaskan, ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, terdapat perbedaan makna dari yang disampaikan oleh Luthfi.

“Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik. Tapi, kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” katanya.

2. Dugaan Adu Domba

Masih dalam tanggapannya terhadap Luthfi, Yusril menyebut advokat tersebut berupaya mengadu domba dia dan Gibran. Menurut dia yang dilakukan Luthfi hal yang tidak etis sebagai advokat. “Kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu,” ucapnya, Selasa, 2 April 2024.

3. Usul Pemanggilan Kepala BIN

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 April 2024, TPN Ganjar-Mahfud, mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

“Sebenarnya tidak ada surat yang kita sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung (pemohon dua) meminta Majelis untuk menghadirkan Kapolri. Jadinya, teman saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK supaya adil dan imbang,” kata Yusril.

4. Yusril Bicara Kedudukan Soal Saksi atau Ahli

Yusril menyebutkan Kapolri adalah jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” katanya, Selasa, 2 April 2024.

5. Tertawa

Dikutip dari Antara, Yusril Ihza Mahendra merespons dengan tawa upaya tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang akan mengerahkan 1.000 advokat untuk menggugat hasil Pemilu 2024.

"Kalau 1.000 kan enggak muat di sidang MK kan he..he, terlalu banyak," kata Yusril sambil tertawa saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024. Yusril mengatakan persidangan hanya boleh diwakilkan oleh beberapa kuasa hukum yang merepresentasikan penggugat dan tergugat.

Pilihan Editor: Hari Ini, Kubu Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

8 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

9 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

12 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

13 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

13 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

16 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

18 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

19 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

20 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya