Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

Jumat, 5 April 2024 06:30 WIB

Ferienjob. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksana Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH, Ralf Peter Stimmer, mengatakan tak ada hubungannya dengan program magang kerja ke Jerman atau Ferienjob yang diikuti oleh sekitar 1.047 mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ia justru mempertanyakan ketelitian pihak kampus dalam menyetujui atau menandatangani dokumen keikutsertaan dalam program Ferienjob.

“Di sini harus dipastikan apakah itu magang kerja atau liburan, di mana itu dua hal beda. Universitas, tempat orang-orang pintar, juga mengeluarkan sertifikat pendaftaran,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo pada Kamis, 4 April 2024.

Perihal ditemukannya kejanggalan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di perguruan tinggi di Indonesia dengan perusahaan seperti PT SHB, kata dia, harus diklarifikasi di Indonesia sendiri. “Kami tak bisa mengomentari hal ini. Juga kejanggalan biayanya, dan informasi lainnya soal pemberian kerja di Jerman,” katanya.

Stimmer menyampaikan, mahasiswa Indonesia yang mengikuti program magang kerja selama tiga bulan dengan hitungan maksimal kerja 60 hari, mendapatkan gaji kotor tertinggi sekitar Rp 139.154.816. Sementara untuk rata-rata gaji kotor seluruh mahasiswa Indonesia tahun 2023 per hari produktif senilai Rp 1.823.249.

“Kalau ada perbedaan pendapatan antara pemberi kerja dan pekerja harus diselesaikan melalui pengadilan di Jerman, bukan perbincangan di media sosial/internet,” katanya.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, izin magang kerja di Jerman khusus untuk program saat libur dan menggunakan visa kerja. Di Jerman, kata dia, semua dokumen dan formulir diperiksa keasliannya oleh ACB Cottbus GmbH, sebagai operator bersertifikat dari Badan Ketenagakerjaan Federal. “Agensi saya memeriksa keaslian dokumen yang masuk dari Indonesia,” katanya.

Stimmer mengatakan alasan Badan Ketenagakerjaan Federal (ZAV) memutuskan pada tahun 2022, adanya program perekrutan mahasiswa asal Indonesia, karena sesuai dengan dasar hukum aturan perekrutan tenaga kerja asing saat liburan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan Asing (Employment Ordinance).

“Kami bisa dengan jelas mengatakan kami tak ada hubungannya dengan kejadian itu. Untuk melamar pekerjaan di musim libur, harus ada pemisahan pekerjaan yang jelas di dalam. Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan Asing (Employment Ordinance),” kata Stimmer.

Pilihan Editor: 170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Berita terkait

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

16 jam lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

1 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

1 hari lalu

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

1 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

2 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

2 hari lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Senator AS Sarankan Israel Serang Gaza dengan Bom Nuklir

2 hari lalu

Senator AS Sarankan Israel Serang Gaza dengan Bom Nuklir

Senator AS Lindsey Graham melontarkan pernyataan kontroversial terkait agresi Israel di Gaza. Ia menyarankan Israel membom nuklir Gaza

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

2 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya