Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 5 April 2024 19:38 WIB
TEMPO.CO, Solo - Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 4 April 2024. Dua saksi yang sedianya dijadwalkan hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kemarin, justru mengundurkan diri.
"Penggugat tidak menghadirkan saksi dengan alasan saksi yang ada telah menyatakan mengundurkan diri," kata kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 5 April 2024.
Limar mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 18 April mendatang dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat. Namun, sidang akan digelar secara e-court.
"Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 April dengan agenda kesimpulan. Tapi nantinya tidak perlu menghadiri persidangan karena kesimpulan disampaikan melalui E-court," katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo. Dia mengungkapkan sidang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt sudah selesai dan akan dilanjutkan pada 18 April untuk agenda kesimpulan.
"Kamis tersebut seharusnya ada saksi dari pihak penggugat tapi akhirnya pihak penggugat tidak bisa menghadirkan. Apakah betul ada saksinya atau hanya imajinasinya saja.
Richard menilai dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan berarti vexatious litigation atau gugatan dengan itikad buruk. "Kenyataannya dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan berarti vexatious litigation, gugatan dengan itikad buruk," ungkap dia.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024 lalu, Almas sedianya menghadirkan empat saksinya tapi batal. Saat itu dari empat saksi tersebut, dua orang mengundurkan diri sehingga tersisa dua saksi. Namun belakangan dua saksi yang tersisa itu juga mengundurkan diri.
Pilihan Editor: Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM