Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Jumat, 5 April 2024 20:29 WIB

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung

TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi tambang menjadi perbincangan hari-hari ini. Terutama setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Korupsi bidang pertambangan terbilang ramai memang, Tempo.co memberitakan sedikitnya lima kasus besar dalam kurun dua tahun belakangan.

Berikut sejumlah kasus korupsi di tambang

1. Korupsi tambang PT Timah Tbk, kerugian negara Rp271 triliun

Korupsi tambang PT Timah Tbk di Bangka Belitung ramai dibincangkan lantaran diduga merugikan negara dengan nilai yang fantastis. Besarannya hingga Rp271 triliun. Dalam praktiknya, kasus ini turut melibatkan sejumlah nama beken, seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE Helena Lim.

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada 2018 hingga 2019, Harvey disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuannya untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Harvey diketahui menjadi tersangka ke-16 usai Helena Lim lebih dulu ditahan Kejagung. Kuntadi menyebut Helena cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah. Dia bertindak sebagai pihak penyedia fasilitas dan sarana kepada para pemilik smelter di wilayah IUP PT Timah Tbk. Saat diperiksa, Helena berdalih hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaannya.

2. Korupsi kontrak pemurnian anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam), kerugian negara Rp100,7 miliar

Pada Januari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Setelah menetapkan tersangka, KPK juga menahan Dodi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi Martimbang akan ditahan oleh KPK dalam rentang waktu 17 Januari hingga 5 Februari 2023. “Tersangka DM akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kala itu.

Alex menjelaskan duduk perkara bermula saat PT Antam hendak melakukan kontrak karya terkait pemurnian anoda logam. Dodi selaku pengambil kebijakan lalu memilih PT Loco Montrado (PT LM) menggantikan perusahaan sebelumnya tanpa ada alasan mendesak. Dodi memilih PT LM untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam Tbk.

Syahdan, Alex menyebut pasca adanya perjanjian kontrak karya tersebut muncul berbagai masalah dalam pengerjaan tambang. Misalnya saja setelah ada audit internal PT Antam ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM kepada PT antam. Akibat perbuatan Dodi, sebagaimana penghitungan BPK RI, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar.

Selanjutnya: Korupsi tambang di Antam

<!--more-->

3. Korupsi pemalsuan dokumen izin tambang oleh anggota DPR, kerugian negara Rp40 triliun

Dilansir dari Koran Tempo terbitan Rabu, 16 Agustus 2023, Kejagung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Duduk perkara bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, perusahaan milik terpidana skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Dalam perkara gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Kejagung menjadi pihak turut tergugat karena obyek sengketa berupa lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kutai Barat, disita dalam skandal Jiwasraya.

Menurut Ketut, hakim PN Jakarta Selatan semula mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Sandawar Jaya pada 14 Juni 2023. Pengadilan memerintahkan agar aset sitaan Kejaksaan dalam skandal Jiwasraya dikembalikan. Selain itu, pengadilan menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik lahan tambang yang sah.

Oleh karena itu, PT Gunung Baru Utama dan pihak lain diperintahkan segera mengosongkan area pertambangan dan menyerahkannya kepada penggugat. Hakim juga menghukum PT Gunung Baru Utama untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Setelah digugat, Kejagung lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Selama proses sidang perkara perdata itulah Kejaksaan mengendus adanya dugaan pemalsuan dokumen. Ismail Thomas, yang juga Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, ditengarai terlibat dalam pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya yang diduga dilakukan pada 2021.

“Dokumen itu yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejaksaan Agung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya,” kata Ketut. “Dalam dua kasus itu, total kerugian mencapai Rp 40 triliun.”

4. Kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam di Konawe Utara

Pada Juni 2023 lalu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang mengusut kasus korupsi tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo- Lasolo-Lalindu di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Meski demikian, sebenarnya kejaksaan telah mulai menyidik kasus ini pada Februari 2023.

Investigasi Majalah Tempo edisi Januari 2023, menemukan perusahaan tambang mencuci nikel hingga ke smelter. Pengiriman itu sukses karena menggunakan dokumen perusahaan pemegang IUP yang memiliki izin lengkap seperti RKAB juga IPPKH. Para penambang menyebutnya dokumen terbang alias “dokter”.

Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah serta pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS. Kepala Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, GAS berperan dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) di wilayah PT Antam di Mandiodo dengan PT Lawu dan Perusda sejak 2021 hingga 2023.

“Penyidik melihat ada peran dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KSO. Ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan PT Antam KSO dengan Perusda dan PT Lawu. Lalu sebagian kecil dijual ke Antam namun lebih besar dijual ke luar menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ke Morosi dan tempat lainnya,” kata Ade, pada sejumlah awak media, Senin malam, 19 Juni 2023.

Selanjutnya: Korupsi tambang di Tanah Bumbu

<!--more-->

5. Kasus korupsi izin tambang di Tanah Bumbu, kerugian negara Rp118 miliar

Dinukil dari Koran Tempo, edisi Rabu 22 Juni 2022, KPK menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming, sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu sejak pekan lalu. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti.

“Suatu kasus naik ke tahap penyidikan tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti yang dimaksud, termasuk dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata Ali, Selasa, 21 Juni 2022.

Ali menyebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lainnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik pihak swasta maupun aparatur sipil negara yang mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut. Dua orang di antaranya yang sudah diperiksa penyidik KPK adalah Mardani dan Rois Sunandar, adik Bupati, pada 2 dan 9 Juni.

Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu serta Rois ke luar negeri pada 16 Juni. Dalam surat itu, KPK menjelaskan bahwa Maming telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi ihwal pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Ketua PDIP Kalimantan Selatan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut disangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 11; Pasal 12 huruf a, b, dan f; serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur tentang suap dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Februari 2023, PN Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada Mardani H Maming berupa 10 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Kader PDIP itu diduga menerima suap Rp 118 miliar. Mardani juga didenda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA I ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR I MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk., Begini Awal berdiri BUMN Pertambangan Timah

Berita terkait

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

16 menit lalu

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pesawat jet milik Harvey Moeis terindikasi sebagai hasil korupsi timah. Penyidik periksa Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

1 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

1 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

1 jam lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

2 jam lalu

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

4 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

4 jam lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

4 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

4 jam lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya