Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Reporter

Antara

Sabtu, 6 April 2024 09:36 WIB

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, saat ini sudah ada tiga desa yang penanganannya sudah tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangkanya.

"Tiga desa ini yang sudah ditemukan bukti awal penyalahgunaan anggaran," kata Beni, Jumat, 5 April 2024.

Pada tiga kasus korupsi tersebut, tim penyidik sejauh ini memang belum menetapkan tersangka, tetapi unsur kerugian negara telah ditemukan. "Tunggu saja, akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti," katanya.

Namun, Beni tak menjelaskan lebih lanjut soal "kejutan" pascalebaran dimaksud. Ia lebih banyak mengurai tiga desa yang kini menjadi fokus penyelidikan kejaksaan.

Advertising
Advertising

Tiga desa dimaksud adalah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman; Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol; dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023. Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp800 juta.

Beni memastikan proses hukum kasus ini ini tetap berlanjut meski mengakui penanganan kasus ini cukup lama.

Beni berdalih pihaknya melakukannya secara hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara untuk menghindari proses hukum. "Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara," ujarnya.

Dirinya melanjutkan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ini.

Sementara itu, Korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, diduga terjadi sejak 2020 hingga 2022. Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024. "Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp540 juta," katanya.

Kerugian didapat dari penelusuran beberapa praktik yang dilakukan. Salah satunya dengan keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif. Namun, dirinya menuturkan banyak praktik lainya yang terindikasi sebabkan kerugian negara.

Terakhir kasus korupsi desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini. Namun dirinya pastikan ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini. "Masih dilakukan penyelidikan," katanya.

Pilihan Editor: Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Berita terkait

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

11 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

1 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

2 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya