JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Sabtu, 6 April 2024 12:45 WIB

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih dalam tahap proses di Pengaduan Masyarakat (Dumas).

JATAM telah melaporkan Bahlil ke KPK atas dugaan korupsi terkait pencabutan izin tambang. Bahlil diduga meminta komisi kepada perusahaan-perusahaan yang menginginkan izinnya dipulihkan.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, proses pengaduan masyarakat memiliki batas waktu selama 40 hari kerja dan hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor.

“Pengaduan masyarakat, kan, batasannya itu 40 hari kerja. Dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Ali Fikri menjelaskan bahwa secara teknis KPK tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, termasuk terkait laporan JATAM terhadap Bahlil ke KPK.

Advertising
Advertising

Koordinator JATAM, Melky Nahar, mengatakan bahwa langkah organisasinya melaporkan Bahlil ke KPK adalah upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.

"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," kata Melky di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Majalah Tempo juga melakukan investigasi terhadap dugaan permainan izin tambang yang dilakukan oleh Bahlil. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mematok tarif atau komisi sebesar Rp 5-25 miliar untuk memulihkan izin usaha pertambangan yang telah dicabut.

Bahlil tidak memberikan jawaban terkait laporan tersebut saat dimintai konfirmasi. Namun, belakangan ia membantah melakukan permainan izin tambang dan meminta komisi saat rapat bersama DPR RI.

Bahlil juga melaporkan liputan Tempo ke Dewan Pers, meskipun Dewan Pers menyatakan bahwa liputan tersebut tidak melanggar etika jurnalistik. Dewan Pers memerintahkan Tempo untuk meminta maaf terkait kesalahan keterangan yang disampaikan di sampul, di mana Tempo menyebut "Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel" padahal seharusnya tertulis "ratusan" izin usaha nikel yang dicabut oleh Bahlil.

Bahlil pun melaporkan sumber anonim Tempo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang dikritik oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) karena dianggap sebagai langkah yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Mengapa Bahlil Dilaporkan?

Dilansir dari Jatam,org, Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin pertambangan di Indonesia setelah menerima kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021. Jokowi mengeluarkan beberapa keputusan presiden yang memberikan wewenang kepada Bahlil untuk mencabut izin usaha tambang dan konsesi lahan yang tidak produktif.

JATAM menyatakan kekhawatirannya bahwa pemberian wewenang yang besar kepada Bahlil oleh Presiden Jokowi, serta dugaan tarif atau komisi yang diminta oleh Bahlil kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan kembali izin tambangnya, memiliki indikasi koruptif.

JATAM juga mengidentifikasi beberapa jenis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahlil, termasuk gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Mereka menekankan pentingnya KPK untuk segera menyelidiki laporan tersebut agar fakta-fakta yang telah terungkap dapat diungkapkan kepada publik.

JATAM berharap agar KPK dapat bekerja dengan cepat setelah pelaporan ini dilakukan, guna memperjelas gambaran lengkap tentang dugaan korupsi yang terjadi, termasuk siapa saja yang mungkin telah mendapat keuntungan dari tindakan tersebut.

MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Gurita Bisnis Bahlil Disorot JATAM sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowu-Ma'ruf Amin Rp 30 Miliar

Berita terkait

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

18 menit lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

5 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

6 jam lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

6 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

8 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

9 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

10 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

11 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

11 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya