Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 7 April 2024 12:37 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU adalah suatu kejahatan yang melibatkan proses penyamaran atau pengelabuan terhadap asal-usul dana yang berasal dari aktivitas ilegal agar terlihat sah secara hukum. Kegiatan ilegal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lainnya.

Tujuan dari TPPU adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal. Tindak pidana pencucian uang diatur oleh perundang-undangan Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindakan ini dilarang oleh negara sehingga akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda bagi pelakunya. Uang yang diperoleh dari kejahatan dianggap sebagai uang “kotor,” dan melalui proses pencucian uang dilakukan dengan upaya untuk menyamarkan asal usul uang tersebut sehingga terlihat legal.

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada 1920. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pada saat itu, para mafia Amerika Serikat mendapatkan uang dari hasil uang dari tindakan-tindakan illegal, seperti pemerasan, perjudian, prostitusi, penjualan minuman beralkohol illegal, dan perdagangan narkotika.

Guna menyembunyikan uang yang diperoleh dari tindakan-tindakan illegal, maka para mafia tersebut melakukan strategi dengan menggabungkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah.

Advertising
Advertising

Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian, yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Karena itu, istilah pencucian uang yang dikenal seperti sekarang ini berasal dari peristiwa tersebut.

Beberapa hal yang termasuk tindak pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni:

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

YOLANDA AGNE | NAOMY A. NUGRAHENI | RISMA KHOLIQ
Pilihan editor: Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Berita terkait

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

3 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

4 jam lalu

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pesawat jet milik Harvey Moeis terindikasi sebagai hasil korupsi timah. Penyidik periksa Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

22 jam lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Bungkam usai Diperiksa 10 Jam di Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Sandra Dewi Bungkam usai Diperiksa 10 Jam di Kejaksaan Agung

Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah oleh penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

1 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

1 hari lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

1 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya