Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Senin, 8 April 2024 13:16 WIB

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) Ternate Letnan Kolonel Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali. "Komandannya kami ganti. Dan yang bersangkutan sudah ada di Ternate untuk proses (pemberian sanksi) lanjut atau dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.

Dia mengatakan dalam memproses hukum anggota TNI terdapat prosedur yang perlu ditempuh. Misalnya, korban harus didampingi kuasa hukum dan melayangkan pengaduan. Setelah itu divisum dan dimintai keterangan. "Setelah minta keterangan baru proses itu berjalan," tutur dia.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AL menganiaya Sukandi. Dia dijemput di rumahnya di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 28 Maret 2024. Penjemputan paksa dilakukan Komandan Pos Angkatan Laut Letnan Dua Miftahudin dan anak buahnya, Idham.

Miftahudin dan Idham langsung memboyong korban ke Pos Angkatan Laut di Pelabuhan Perikanan Panambuang. Di pos ini, jurnalis Sidikkasus.co.id itu langsung ditendang oleh Miftahudin hingga tersungkur ke lantai. Saat itu dia pukul, ditendang, dinjak, bahkan diancam dibunuh.

Selain dua orang itu, pemukulan juga dilakukan oleh Aris. Menurut keterangan Sukandi, setelah Idham mencambuknya dengan selang, barang plastik itu diserahkan ke Aris. Saat itu Miftahudin memerintahkan anak buahnya itu menyambut punggung Sukandi.

Advertising
Advertising

Penganiayaan itu bermula saat Sukandi menulis berita penangkapan kapal SPOB Rimas di laut Halamahera Utara pada 20 Maret 2024. Kapal itu ditahan oleh TNI AL yang berpatroli dengan KRI Madidihang-855 milik Kaormada III TNI AL—bermarkas di Sorong, Papua Barat.

Setelah ditemukan di perairan Halmahera Timur, keesokan harinya Rimas langsung dibawa ke Pelabuhan Perikanan Panambuang. Saat itu, Rimas itu memuat bahan bakar minyak jenis Dexlite 20.400 liter dan 395.000 liter minyak tanah. "Alasan penahanan itu karena ada dokumen dan perlengkapan berlayar tidak lengkap," tutur Sukandi kepada Tempo melalui panggilan telepon, Jumat, 5 April 2024.

Ridwan mengatakan, dua anggota lainnya yang ikut memukul korban akan diperiksa kembali. "Kami akan periksa sesuai porsi masing-masing," ujar dia. Dia menjelaskan bahwa yang paling bertanggung jawab dari penganiayaan ini adalah Miftahudin.

Soal hukuman, kata Ridwan, tiga orangnya ini punya porsi hukuman berbeda. Dilihat dari hierarki yang berlaku di TNI. Dia menjelaskan, seusai Sukandi dijemput, seorang pelaku langsung salat duhur hingga aksi pemukulan berakhir. Seorang prajurit lain bertugas menjaga di sekitar lokasi, tempat Sukandi dianiaya. "Jadi yang paling bertanggung jawab itu Letnan berinisial S," ujarnya.

Dia belum menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepada tiga pelaku pemukulan ini. Sebelumnya dikabarkan setelah kasus penganiayaan ini mencuat, Miftahudin dicopot sebagai Komandan Pos TNI AL.

Menurut dia, kasus pengoroyokan itu dilakukan atas perintah Miftahudin yang menjabat komandan. Adapun proses hukum kepada Idham dan Aris, masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya. "Tidak mungkin kami memberikan porsi (hukuman) yang sama," ucap dia. "Yang dua itu anggota. Berarti yang perintah komandannya."

Ridwan mengatakan bahwa penganiayaan itu bukan kasus "pengeroyokan" melainkan "pemukulan". Alasan dia, dua orang lainnya, yang ikut memukul Sukandi, diperintah oleh Miftahudin.

Pilihan Editor: Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Berita terkait

Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

8 jam lalu

Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

Belum genap 10 hari lalu status Gunung Ibu dinaikkan ke level Siaga. Masyarakatnya diminta mewaspadai potensi banjir lahar.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

14 jam lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

19 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

20 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

1 hari lalu

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL memulai latihan militer bersama bernama Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) Indonesia 2024

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya