Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Selasa, 9 April 2024 09:06 WIB

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution siap memberikan perlindungan kepada mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ferienjob di Jerman.

"Dengan begitu kami berharap semua korban punya persepsi yang sama dan keberanian yang sama untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Maneger melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.

Dia menyatakan, hingga saat ini sudah ada enam mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban. Pengajuan perlindungan itu disampaikan pada 5 April 2024. "Kami belum bertemu dengan pemohon dan aparat yang lain," tutur dia.

Kewenangan perlindungan LPSK berpegang pada prinsip kesukarelaan. Maka yang pertama dilakukan korban adalah pengajuan permohonan perlindungan dan setelah itu dilakukan investigasi terhadap masalah yang dihadapi oleh saksi korban. Prosesnya berlangsung dalam 30 hari kerja yang dimulai dengan pengajuan berkas permohonan secara lengkap.

Proses pemberian perlindungan maksimal satu sampai dua minggu setelah LPSK menerima permohonan perlindungan. Proses itu akan berjalan lancar setelah libur Idul Fitri. "Kalau enggak, kami pasti sudah melakukan investigasi," ucap dia. "Karena langkah berikutnya kami melakukan penelahan laporan untuk asesmen kebutuhan saksi korban."

Advertising
Advertising

Kebutuhan korban yang akan ditangani, kata dia, misalnya mencari tahu apakah ada ancaman, intimidasi, atau trauma yang diderita korban. "Termasuk mengganti kerugian," tutur dia. Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat hukum.

Maneger menyatakan penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat karena sudah menjadi perhatian publik. "Kami sangat prihatin dengan kasus ini," ujar dia.

Kasus TPPO ferienjob bermodus magang kerja di Jerman menyeret 33 kampus di Indonesia dengan korban 1.047 orang. Polisi membongkar kasus ini setelah menerima laporan empat mahasiswa ferienjob. Dalam mengungkap TPPO itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka TPPO ferienjob itu, yakni Enik Rutita alias Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB); Amsulistiani Ensch pemilik PT CV-GeN. Tersangka lain dari Universitas Negeri Jakarta, MZ dan AJ. Kasus ini juga menyeret guru besar Universitas Jambi Sihol Situngkir. Terakhir Sihol diperiksa di Markas Besar Polri pada Rabu, 3 April lalu.

Sebelumnya Universitas Jambi mengirim 87 mahasiswa ferienjob di Jerman. Mereka terdiri dari berbagai jurusan di kampus itu. Program yang sebelumnya dijanjikan mendapatkan nilai konversi 20 satuan kredit semester (SKS) itu dijalankan mahasiswa sejak Oktober-Desember 2023.

Pilihan Editor: Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

Berita terkait

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

7 jam lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

1 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

1 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

2 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

3 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya