Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Kamis, 11 April 2024 08:50 WIB

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Mengenang kasus jurnalis Udin, peristiwa kekerasan dan penghalang-halangan oleh aparat negara terhadap kerja-kerja pers terjadi pasca reformasi.

Tepatnya pada 27 Maret 2021 kala itu, jurnalis Tempo, Nurhadi yang sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Angin Prayitno yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Nurhadi ketika itu hendak meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno yang sedang menghadiri acara pernikahan di gedung, Surabaya.

Namun ketika hendak melakukan wawancara, Nurhadi dihalang-halangi oleh anggota kepolisian yang sedang berjaga hingga melakukan kekerasan dengan cara memiting leher Nurhadi.

Baru-baru ini terdapat kasus penganiayaan jurnalis kembali oleh aparat negara di Halmamera Selatan, Maluku Utara yang menimpa Sukandi Ali, wartawan media Sidikkasus.co.id .

Kronologi

Advertising
Advertising

Dewan Pers mengungkap kronologi penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sukandi Ali, yang dilakukan tiga prajurit TNI AL.

Anggota Satgas Kekerasan Wartawan Dewan Pers Erick Tandjung menuturkan bahwa pada mulanya, pada Kamis, 28 Maret 2024, korban dijemput tanpa surat resmi oleh dua prajurit TNI AL berpakaian dinas. Mereka diantar anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban.

“Jadi, korban jurnalis ini memang dijemput ya tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL,” ujar Erick, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.

Sukandi kemudian dibawa ke pos TNI AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, di Halmahera Selatan, di Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi diinterogasi soal tulisannya mengenai penangkapan kapal yang mengangkut BBM yang diduga milik Ditpolairud TNI AL.

Erick menceritakan, bahwa selama diinterogasi, Sukandi dianiaya dengan dipukul, ditendang dengan sepatu lars dan dicambuk dengan selang oleh tiga prajurit TNI AL. Sukandi saat itu ditanya mengapa menulis berita tersebut tanpa ada mewawancari TNI AL. Namun, dia mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah mewawancarai salah satu dari mereka (TNI AL).

Sukandi mengaku sudah tidak kuat menahan saat penganiayaan terus dilakukan. Dia lalu menandatangi dua surat pernyataan agar dihentikan penyiksaannya.

“Ada dua yang juga didikte oleh ketiga prajurit AL ini, supaya berhenti menjadi jurnalis, sudah tidak boleh lagi menulis berita. Kemudian, yang kedua tidak boleh lagi melewati wilayah pesisir di Panamboang,” ujar Erick.'

Setelah menandatangani surat tersebut, Sukandi kemudian dilepaskan dan dibantu oleh aparat kepolisian setempat untuk dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.

Erick mengungkap motif penganiayaan yang ditemukan Dewan Pers tersebut. “Kami sudah memverifikasi dan memastikan betul bahwa korban mengalami kekerasan ini karena berita ya, memang karena dampak berita yang ditulisnya,” ujar Erick.

Komandan TNI AL Ternate Menanggapi

Komandan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) Ternate Letnan Kolonel Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

"Komandannya kami ganti. Dan yang bersangkutan sudah ada di Ternate untuk proses (pemberian sanksi) lanjut atau dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.

Dia mengatakan dalam memproses hukum anggota TNI terdapat prosedur yang perlu ditempuh. Misalnya, korban harus didampingi kuasa hukum dan melayangkan pengaduan. Setelah itu divisum dan dimintai keterangan. "Setelah minta keterangan baru proses itu berjalan," tutur dia.

DIMAS KUSWANTORO I ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Berita terkait

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

6 jam lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

8 jam lalu

Status Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu di Maluku Utara Menjadi Awas Hari Ini

Belum genap 10 hari lalu status Gunung Ibu dinaikkan ke level Siaga. Masyarakatnya diminta mewaspadai potensi banjir lahar.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

12 jam lalu

Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

19 jam lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

20 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

1 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

1 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

1 hari lalu

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL memulai latihan militer bersama bernama Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) Indonesia 2024

Baca Selengkapnya