Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Kamis, 11 April 2024 12:20 WIB

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini, Korlantas Polri kembali memberlakukan aturan Ganjil-Genap bagi pengendara di jalan tol. Penertiban aturan ini menggunakan sistem tilang Electronic Law Enforcement atau ETLE.

Pelanggar aturan Ganjil-Genap akan tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian, sanksi bagi pelanggar tidak dilakukan secara langsung di tempat dan tidak ada pemutar balikan kendaraan. Tak hanya aturan Ganjil-Genap, kamera ETLE juga akan merekam para pelanggar aturan One Way dan Contra Flow.

“Untuk penerapan Ganjil-Genap, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan Ganjil-Genap,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan pers pada 17 Maret 2024.

Dengan aturan Ganjil-Genap, pada tanggal genap maka hanya kendaraan (khususnya mobil) dengan nomor genap yang dapat melintas. Begitu pula ketika tanggal ganjil.

Penerapan aturan Ganjil-Genap, One Way, dan Contra Flow telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama, termasuk tanggal pelaksanaannya. Surat Keputusan Bersama ini didapat dari keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 5 Maret lalu.

Hasil survei Kementerian Perhubungan memprediksi, akan ada 193,6 juta orang yang akan mudik di Lebaran 2024. Jumlah ini setara dengan 71,7 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini juga meningkat dari jumlah pemudik 2023 yang mencapai 123,8 juta orang. Oleh karena itu, sejumlah aturan lalu lintas diterapkan untuk memperlancar arus mudik.

Advertising
Advertising

Dalam survei tersebut, daerah yang paling banyak dituju saat mudik ada di Pulau Jawa, yaitu ke Jawa Tengah sebanyak 31,8 persen, Jawa Timur 19,4 persen, dan Jawa Barat 16,6 persen.

Pemerintah juga sudah merilis jadwal pelaksanaan sistem aturan lalu lintas, yaitu:

Ganjil-Genap pada Arus Mudik

  1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, berlaku dari kilometer 0 jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang

  2. Senin-Selasa, 8-9 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 berlaku dari jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang


Ganjil Genap pada Arus Balik

  1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB berlaku mulai dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai kilometer 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

  2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB berlaku mulai dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai kilometer 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

  3. Ahad, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB berlaku dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai kilometer 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

Contraflow pada Arus Mudik

Pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 WIB berlaku mulai dari kilometer 36 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 72 ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Contraflow pada Arus Balik

Pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB berlaku dari kilometer 72 ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga kilometer 36 ruas Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mudik, termasuk menghindari penggunaan sepeda motor. Hal ini karena risiko tinggi yang disebabkan penggunaan sepeda motor untuk mudik.

Pilihan Editor: Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, berapa Besaran Denda Tilang e-TLE

Berita terkait

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

21 jam lalu

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Budi Karya menyebut saat ini baru ada 81 unit bus listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Baca Selengkapnya

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

1 hari lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

2 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

2 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

3 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

5 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

6 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

6 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

7 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya