Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Kamis, 11 April 2024 14:01 WIB

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, juga diberikan kepada 1.214 anak binaan. “Besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan,” kata Yasonna

“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81,2 miliar),” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Rabu, 10 April 2024.

Lantas apa dasar hukum narapidana diberikan remisi Lebaran?

Remisi merupakan kebijakan pengurangan masa pidana para narapidana (napi) dan anak binaan yang memenuhi syarat undang-undang atau UU. Regulasi soal ini termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Dinukil dari studi Remisi Terhadap Terpidana Penjara Seumur Hidup oleh Teruna Eka Farma, remisi Lebaran dikategorikan sebagai remisi khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 remisi khusus adalah:

Advertising
Advertising

“Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.”

Sementara itu, dilansir dari laman kemenkumham.go.id, agama tersebut ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian. Adapun hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Idul Fitri untuk pemeluk Islam, Natal untuk penganut Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi untuk umat Hindu, dan Waisak untuk pengikut Budha.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi pasal 5 ayat 1, besarnya remisi khusus dikelompokkan berdasarkan dua kategori, yakni 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 lebih.

Sedangkan ketentuan pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Bagi narapidana tahun pertama diberikan remisi 15 hari. Narapidana tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi satu bulan. Narapidana tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

3 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

3 hari lalu

BI Prediksi Penjualan Eceran April 2024 Tumbuh, Ditopang Belanja Idul Fitri

BI memperkirakan kinerja penjualan eceran bulan April 2024 tetap tumbuh, didorong oleh momen Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

4 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

7 hari lalu

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

Platform akomodasi OYO mencatat Jakarta dan Makassar adalah dua kota tertinggi pemesanan akomodasi selama Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

9 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

10 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

10 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

10 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

13 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

13 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya