Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Kamis, 11 April 2024 19:10 WIB

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan layanan bagi keluarga inti untuk bertemu dan silaturahim dengan para tahanan KPK. Fasilitas ini merupakan layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan.

"Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.

Ali berkata khusus pada perayaan Idul Fitri tahun ini, Plh Jepoaka Rutan KPK memberikan kebijakan, sebagai berikut:


Jadwal kunjungan

Rabu-Kamis, 10-11 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB

Advertising
Advertising


Jadwal penerimaan makanan

Dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 9.30 WIB

Menurut Ali Fikri, untuk menjaga dan mempertahankan integritas dari para pegawai Rutan KPK, diberlakukan ketentuan, yaitu:

1. Jajaran Rutan Cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan.

2. Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa, keluarga tahanan KPK diminta segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp: 0811959575.

Selain itu, pengunjung juga mengurus dokumen untuk keperluan menjenguk tatap muka. Syarat yang diberlakukan pada kunjungan itu, ialah wajib keluarga inti dari tahanan KPK.


Hak dan Kewajiban Narapidana

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapidana memiliki hak sebagai berikut:

1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya

2. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani

3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi

4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi

5. Mendapatkan layanan informasi

6. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum

7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan

8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang

9. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

10. Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja

11. Mendapatkan pelayanan sosial

12. Menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat


Sementara itu, dalam Pasal 11 diatur bahwa narapidana berkewajiban untuk:

1. Menaati peraturan tata tertib

2. Mengikuti secara tertib program Pembinaan

3. Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai

4. Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya

5. Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna


Selain itu, Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas:

1. Remisi

2. Asimilasi

3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga

4. Cuti bersyarat

5. Cuti menjelang bebas

6. Pembebasan bersyarat

7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Adapun, narapidana yang persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Narapidana agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:


1. Berkelakuan baik

2. Aktif mengikuti program pembinaan

3. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Sementara itu, pemberian hak yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

MICHELLE GABRIELA I MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Ketentuan Remisi Lebaran seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Berita terkait

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

4 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

12 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

16 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

17 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

19 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

19 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

21 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

22 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

23 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

23 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya