Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Jumat, 19 April 2024 10:55 WIB

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan 2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Personel gabungan tersebut terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Hari ini kami siap mengamankan warga yang akan menyampaikan pendapat dan kami menerjunkan 2.713 personel gabungan TNI, Polri yang dibantu Pol PP serta Dishub yang nantinya akan di bagi di beberapa titik pengamanan di sekitaran Monas,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat hari ini.

Sementara itu, Susatyo meminta anak buahnya agar tidak terprovokasi dengan massa aksi. Dia berharap personel gabungan mengedepankan negosiasi dalam mengamakan demonstrasi tersebut.

"Kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, Susatyo mengatakan akan menerapkan rekayasa lalu lintas apabila massa aksi telah tiba di lokasi unjuk rasa. Petugas keamanan disebut akan menutup beberapa jalan seperti berikut.


- TL. Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat ditutup dialihkan ke Jalan Kesehatan.

- Jl. Perwira yang mengarah Jl. Merdeka Utara ditutup, jalur dialirkan ke arah Istiqlal dan lapangan Banteng.

- TL. Thamrin ditutup dialihkan ke Jalan Kebon Sirih yang mengarah ke Senen dan Jalan Abdul Muis.


"Sementara itu untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan,” kata dia.

Susatyo mengimbau masyarakat yang akan melintas di kawasan Monas agar mempertimbangkan jalan alternatif untuk menghindari kemacetan. “Dikarenakan akan ada masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di Patung Kuda,” kata dia.

Dia menyebut siapa saja berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, Susatyo berharap masyarakat memperhatikan hak masyarakat lain.

“Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif,” kata dia.

Pilihan Editor: Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Berita terkait

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

8 menit lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

11 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

18 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

20 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

20 jam lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

22 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya