Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Senin, 22 April 2024 06:35 WIB

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo muncul setelah mantan ajudannya, Panji Haryanto, mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

"Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ali menuturkan saat proses penyidikan terhadap Syahrul Yasin Limpo dulu, KPK telah menyampaikan ada dugaan hasil korupsi dipakai politikus NasDem itu untuk kepentingan keluarganya. “Termasuk keluarga inti,” ucap dia.

"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ali mengatakan anggota keluarga SYL dapat dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

SYL sendiri telah menjalani sidang terkait penyidikan dugaan TTPU sejak 28 Februari 2024. Selama masa sidang, terdapat sejumlah fakta yang terungkap. Berikut deretannya berdasarkan catatan Tempo.

SYL disebut minta jatah 20 persen dari anggaran Kementan

JPU KPK mengungkapkan adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang wajib disetorkan kepada SYL.

"Pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian, uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata JPU pada saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Jaksa KPK mengatakan apabila pejabat eselon satu itu beserta jajarannya tidak memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo, maka jabatan mereka dalam posisi tidak aman atau berbahaya karena dapat dipindahtugaskan bahkan diberhentikan.

SYL pernah usir Sekjen Kementan karena enggan patuhi perintah lakukan pemerasan

JPU KPK menyebutkan SYL pernah mengusir eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil lantaran tidak mematuhi perintahnya untuk melakukan pemerasan. Menurut Jaksa KPK, pengusiran terjadi saat Momon mendampingi Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten pada Januari 2020.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa turut menyampaikan pada Februari 2020, melalui Panji Harjanto yang merupakan ajudan Syahrul Yasin Limpo, Momon dipanggil untuk menghadap politikus Partai NasDem itu di ruang kerja Menteri Pertanian. Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo meminta Momon untuk mengundurkan diri apabila tidak setuju dan tidak mampu memenuhi keinginannya.

Keesokan harinya, kata Jaksa, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2020, Kasdi Subagyono, menyampaikan arahan Syahrul Yasin Limpo kepada Momon untuk tidak mendampingi dan ikut serta dalam kunjungan kerja bersama, kecuali atas perintah SYL. Sejak saat itu, tugas Momon selaku Sekjen Kementan diambil alih oleh Kasdi.

Pada Mei 2021, Kasdi mendapat promosi jabatan dari untuk mengisi posisi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu di lingkungan Kementan guna memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

Uang hasil pemerasan RPp44,5 miliar digunakan untuk kebutuhan keluarga hingga carter pesawat

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan uang yang didapat SYL dan kelompoknya dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar. Hal itu diungkap JPU pada sidang perdana Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 28 Februari 2024. Berikut peruntukan uang hasil pemerasan Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan:

  1. Rp938.940.000 untuk keperluan pribadi istri
  2. Rp992.296.746 untuk keperluan keluarga
  3. Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadi
  4. Rp381.612.500 untuk kado undangan
  5. Rp974.817.493 untuk keperluan lain-lain
  6. Rp16.683.448.302 untuk kegiatan keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada
  7. Rp3.034.591.120 untuk carter pesawat
  8. Rp3.524.812.875 untuk bantuan bencana alam/sembako
  9. Rp6.917.573.555 untuk keperluan ke luar negeri
  10. Rp1.871.650.000 untuk umroh
  11. Rp57 juta untuk kurban.

Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.

Jaksa KPK nyatakan SYL gunakan Rp40,1 juta untuk kepentingan Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan Partai NasDem. Uang tersebut didapat Syahrul Yasin Limpo hasil dari memeras para pejabat eselon satu beserta jajarannya di Kementerian Pertanian atau Kementan.

"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp 40,1 juta," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.

Rincian aliran dana ke Partai NasDem tersebut, yaitu pada 2020 sebesar Rp 8.300.000; pada 2021 sebesar Rp 23 juta; dan pada 2022 sebesar Rp 8.823.500. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Eks ajudan SYL ungkap ada permintaan uang Rp50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan atau aide-de-camp (ADC) SYL, Panji Harjanto mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada mantan atasannya itu. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Menurut dia, Syahrul Yasin Limpo sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Pada saat itu, SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK. Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas SYL.

HATTA MUARABAGJA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Sebut Game Over untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

5 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

5 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

7 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

8 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

18 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

18 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

20 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

21 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya