Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Selasa, 23 April 2024 01:30 WIB

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Masyarakat pecinta lingkungan dan penolak tambang timah Bangka Belitung yang dipimpin Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar demo di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin Sore, 22 April 2024. Mereka mendesak pemerintah menyetop penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah yang baru dan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin yang telah dikeluarkan.

Direktur Walhi Bangka Belitung Achmad Subhan Hafiz mengatakan, tata kelola timah dinilai sudah kacau balau karena banyak menyebabkan konflik antar-masyarakat, kerusakan ekosistem lingkungan hingga korupsi sumber daya alam. Selain itu, evaluasi IUP juga dinilai sangat penting karena diduga perusahaan tidak bekerja di dalam wilayah IUP dan memilih menghidupkan tambang ilegal untuk menampung hasilnya melalui peran kolektor atau pengepul.

"Penyetopan izin baru dan evaluasi izin yang sudah terbit sudah sangat diperlukan karena dalam kurun waktu 5 tahun terakhir saja telah terjadi 14 konflik akibat tambang timah yang melibatkan masyarakat di 42 desa," kata Hafiz di kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin siang.

Hafiz menuturkan fakta kacaunya tata kelola di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban yang dialami masyarakat adat terutama suku Mapur, suku Jering, suku Sekak, suku Maras dan beberapa suku adat lainnya.

"Masyarakat adat sulit melanjutkan eksistensi dan sebagian lagi berubah dari peradaban mencintai lingkungan menjadi merusak lingkungan. Ada 12.600 kolong bekas tambang yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal tenggelam hingga rusaknya 26 habitat buaya yang membuat konflik buaya dan manusia meningkat tajam setiap tahun," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Hafiz, keluh kesah masyarakat sebetulnya sudah lama dan terkesan tidak ada yang membela. Dia terang-terangan bahwa sudah bukan rahasia lagi jika adanya kongkalikong antara pengusaha perusahaan tambang timah dengan oknum pemerintah daerah yang disokong oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

"Aparat-aparat itu tidak membela rakyat dan tidak membela lingkungan. Angka Rp 271 triliun itu hanya dihitung Kejagung dari daratan saja mencakup kawasan hutan dan non hutan. Yang di laut, sungai dan perairan itu lebih parah. Belum lagi masyarakat yang berjuang melawan kapal isap, ponton timah dan melawan ekonomi ekstraktif yang dibekingi oleh aparat hukum," ujar dia.

Menanggapi tuntutan itu, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali mengatakan akan meminta perusahaan tidak melakukan penambangan di wilayah yang belum ditemui ada kesepakatan dengan masyarakat, terutama di Perairan Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah dan Perairan Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka. Masyarakat di wilayah itu menolak kehadiran perusahaan tambang.

"Untuk IUP, saya tidak bisa mencabutnya karena bukan saya yang keluarkan. Tapi saya bisa bersurat kepada kementerian yang mengeluarkan IUP supaya ditinjau kembali. Kalau mau nambang, diskusikan. Kalau setuju, silahkan menambang. Kalau tidak, jangan dulu. Nanti saya minta Kapolda dan Kajati agar aspirasi masyarakat ini tolong dilihat dan dijaga," ujar dia.

Safrizal menuturkan, pemerintah daerah setuju pemerintah menyetop sementara penerbitan IUP timah yang baru dan melakukan evaluasi terhadap izin yang telah terbit. Dukungan itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada kementerian terkait.

"Tapi kalau soal menyetop semua tambang, saya tidak bisa karena 40 persen orang Bangka Belitung bekerjanya di sektor tambang, atau sekitar 500 ribu hingga 600 ribu orang dari 1,4 juta total penduduk Bangka Belitung. Kalau semua disetop, mereka bagaimana memperoleh penghasilan. Tolong bijak. Mana daerah yang boleh ditambang dan mana yang tidak nanti kita atur secara benar," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

2 jam lalu

Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

Walhi Jabar tidak setuju dengan rencana pameran karena kondisi Sungai Citarum masih rusak dan tercemar tinggi.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

5 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

13 jam lalu

Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai.

Baca Selengkapnya

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

20 jam lalu

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

Izin Usaha Pertambangan atau IIUP kalau dipandang dari sudut komoditas pertambangan itu seperti harta karun.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

1 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

1 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

1 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

2 hari lalu

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

Partai Hijau Indonesia batal mengusung Haris Azhar sebagai cagub Jakarta jalur ndependen. Ini profil Sarekat Hijau Indonesia, cikal bakal Partai Hijau Indonesia.

Baca Selengkapnya