Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

image-gnews
Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly memastikan anggotanya tidak terlibat kasus polisi pesta narkoba di Depok. Satu anggota Polres Jakarta Timur itu ikut diciduk dalam penggerebekan dan penangkapan di Cimanggis, Depok pada 19 April 2024.

Nicolas mengatakan, personel tersebut memang benar berasal dari Satuan Reserse Narkoba, tapi tidak terbukti keterlibatannya dalam pesta sabu itu. "Tidak terlibat dalam melakukan perbuatan pidana narkoba," ujar Nicolas saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.

Personel itu bersama empat orang lainnya ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok. Pada saat ditangkap, mereka sedang bermain ponsel dan menonton di masing-masing gawai di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Anggota Polres Metro Jakarta Timur itu berada di TKP polisi tertangkap sedang nyabu karena ditelepon oleh salah satu dari empat polisi yang ditangkap. Mereka itu merupakan rekan seangkatan ketika menempuh pendidikan bintara Polri.

Temannya itu meminta anggota Polres Metro Jakarta Timur mengantar kendaraannya yang telah selesai diperbaiki dari bengkel ke TKP. Empat temannya itu, kata Nicolas, bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kini mereka sudah jadi tersangka karena penyalahgunaan narkotika. "Yang bersangkutan tidak tahu menahu dengan perbuatan pidana narkoba yang telah dilakukan oleh empat anggota Polri lainnya," katanya.

Nicolas mengatakan anggotanya baru tahu ada alat isap sabu saat penggerebekan di TKP yang berada di Cimanggis, Kota Depok. Setelah jalani tes urine, empat personel Polda Metro Jaya terbukti positif mengonsumsi narkotika, sedangkan anggota Polres Jaktim negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu personel ini sudah dilepaskan dan kembali bertugas. "Sekarang sudah berdinas kembali di Polres Metro Jakarta Timur," tutur Nicolas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima polisi itu di antaranya, Briptu FAR dengan barang bukti empat paket sabu yang didapati ada di badan. Rumah Briptu FAR digeledah pukul 23.00, lalu didapati satu paket sabu di bungkus rokok yang disimpan di gudang rumah.

Saat penggeledahan didapati empat orang polisi, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR dan Brigadir DP. Mereka sama-sama berada di dalam kamar.

Hasil tes urine menunjukkan hanya Brigadir DW yang negatif. Ade Ary menyatakan kasus polisi pesta narkoba ini terus diusut. "Komitmen Kapolda Metro Jaya agar Polres dan jajarannya terus mengungkap dan memproses sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba," ucapnya, Minggu, 21 April 2024.

Pilihan Editor: Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

7 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

11 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

11 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

12 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

14 jam lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

19 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

21 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.