Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Kamis, 25 April 2024 12:50 WIB

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Lumajang - Mahkamah Agung dikabarkan telah mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani warga Desa Pakel Banyuwangi yang diduga dikriminalisasi dengan tuduhan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. Dua warga Pakel yang diputus bebas itu Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman Glugo Untung. Sedangkan permohonan kasasi Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, permohonan kasasi ini diputus pada Selasa, 23 April 2024. Tempo memperoleh kabar ihwal dikabulkannya permohonan kasasi dua warga Pakel dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) yang mendampingi petani Desa Pakel dalam kasus ini.

Jauhar Kurniawan, perwakilan dari Tim TeKAD GARUDA mengatakan kabar dikabulkannya permohonan kasasi tersebut cukup menggembirakan sekaligus kurang mengenakkan. "Baru dua permohonan dari tiga permohonan yang kami ajukan. Dua diputus bebas atau lepas (dari jeratan hukum) . Satu permohonan masih belum turun putusannya," ujar Jauhar dihubungi TEMPO, Kamis, 25 April 2024.

Namun, kata Jauhar, tim belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung tentang putusan kasasi tersebut. "Kami belum mendapat pemberitahuan resmi. Pertimbangan apa yang kemudian membuat permohonan kami dikabulkan, kami belum bisa memberikan penjelasan," kata Jauhar.

Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Kasubdit Kamneg Direskrimum AKBP Achmad Taufiqurrahman saat memberi penjelasan soal kasus penangkapan petani Pakel, Banyuwangi, 8 Februari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Namun, ia menduga salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan kasasi itu ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada 21 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946.

Advertising
Advertising

Tim akan menunggu pemberitahuan resmi untuk kemudian dijadikan dasar mengeluarkan dua warga yang permohonan kasasinya dikabulkan. "Keluarga sudah mengetahui kabar ini," kata Jauhar.

Kendati demikian, Jauhar meminta kepada warga Pakel untuk tidak merespons putusan ini secara berlebihan karena saat warga juga masih harus menghadapi konflik agraria dengan PT Bumisari. "Selain itu, masih ada satu warga yang permohonan kasasinya masih diproses," ujarnya.

Ia mengatakan perbedaan majelis hakim MA yang kemungkinan membuat satu permohonan kasasi lainnya masih berjalan.

Sebelumnya, majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga warga Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung. Atas vonis tersebut, trio Pakel ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, putusan banding di Pengadilan Tinggi ternyata menguatkan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Tim lantas mengajukan kasasi ke MA.

Kriminalisasi ini bermula ketika tiga petani Desa Pakel itu ditangkap polisi pada 3 Februari 2023. Mereka dibawa ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Pada Maret 2023, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan. Namun upaya itu ditolak hakim.

Perkara ini berlanjut hingga ke PN Banyuwangi. Ketiganya akhirnya divonis bersalah. Untuk melawan ketidakadilan tersebut, pada 13 November 2023, TeKAD GARUDA melakukan upaya banding ke PT Surabaya.

Selain mendesak PT Surabaya membebaskan trio petani Pakel, TeKAD GARUDA meminta Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas.

TeKAD GARUDA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.

Mulyadi, Suwarno, dan Untung merupakan bagian dari 2.760 warga Desa Pakel yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel. Mereka sebagian besar adalah kaum tuna kisma, yakni kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Dari total luas 1.309,7 hektare Desa Pakel, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.

DAVID PRIYASIDHARTA

Pilihan Editor: Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Berita terkait

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

Top 3 Tekno Berita Terkini didominasi artikel mengenai aktivitas peledakan di tambang emas yang menggetarkan kawasan pantai Pulau Merah, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

PT BSI Hentikan Peledakan Tambang Emas Setelah Insiden Kepanikan Wisatawan

1 hari lalu

PT BSI Hentikan Peledakan Tambang Emas Setelah Insiden Kepanikan Wisatawan

Belum diperoleh keterangan dari pihak PT BSI ihwal tidak adanya aktivitas peledakan tambang emas pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya

Peledakan Tambang Emas Bikin Panik Wisatawan di Banyuwangi, Ini Tanggapan PT BSI

1 hari lalu

Peledakan Tambang Emas Bikin Panik Wisatawan di Banyuwangi, Ini Tanggapan PT BSI

Aktivitas peledakan tambang emas itu sempat membuat wisatawan Pantai Pulau Merah berhamburan karena mengira ada gempa.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Tambang Emas Bikin Wisatawan Pulau Merah Berhamburan, Begini Respons Pemkab Banyuwangi

2 hari lalu

Ledakan di Tambang Emas Bikin Wisatawan Pulau Merah Berhamburan, Begini Respons Pemkab Banyuwangi

Peledakan di lokasi tambang emas dikabarkan menimbulkan getaran hingga lokasi wisata Pulau Merah, Rabu siang, 15 Mei 2024. Ada bau menyengat.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

2 hari lalu

Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Kamis pagi ini, 16 Mei 2024, dipuncaki artikel dari perusakan lingkungan oleh aktivitas tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Dikira Gempa, Peledakan di Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Panik Wisatawan Pulau Merah Banyuwangi

2 hari lalu

Dikira Gempa, Peledakan di Tambang Emas Tumpang Pitu Bikin Panik Wisatawan Pulau Merah Banyuwangi

Terlihat kepulan asap kecokelatan dari kejauhan yang berasal dari lokasi peledakan tambang emas.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

2 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

2 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

2 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya