Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Kamis, 25 April 2024 13:43 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan pengawas atau Dewas, Albertina Ho oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan laporan individu bukan laporan kolektif kolegial pimpinan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ghufron memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran etik kepada Dewas KPK apabila memang menemukan ada dugaan tersebut. "Bukan keputusan dari kolektif kolegial pimpinan untuk melaporkan. Jadi ini sifatnya individu dari Pak Ghufron selaku insan KPK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 April 2024.

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. "Kami sangat yakin bahwa siapa pun pelapornya, baik dari insan KPK sendiri maupun dari luar pasti akan diselesaikan secara profesional," ujarnya.

Apabila ditemukan cukup bukti petunjuk pelanggaran etik, kata Ali, akan dilakukan sidang etik. Jika terbukti ada pelanggaran, yang bersangkutan akan dihukum.

Kemarin, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pelaporan itu ditengarai perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK saat memeriksa aduan dugaan pemerasan oleh Jaksa TI terhadap saksi.

Advertising
Advertising

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK oleh masyarakat Lampung Utara perihal dugaan menerima suap atau gratifikasi dari saksi Rp 3 miliar. Albertina mengatakan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dia ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.

“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” kata Albertina Ho.

Menyikapi laporan Nurul Ghufron, Albertina Ho menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. “Saat ini saya serahkan kepada Dewas KPK untuk menyelesaikan,” katanya. Hingga berita ini ditulis, Nurul Ghufron tak kunjung merespons pertanyaan dari Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.

Pilihan Editor: Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

9 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

10 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

13 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

23 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

23 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya