Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Jumat, 26 April 2024 17:05 WIB

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir. Namun, Riri akhirnya mengakui perbuatan lancungnya itu dan akan mencicil utang miliaran itu sebanyak Rp 2 juta per bulan.

Persamuhan Nirina Zubir dengan notaris bekas asisten rumah tangga atau ART, Riri Khasmita membuka kotak pandora persekongkolan mafia tanah yang menggarong harta mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki. Dalam pertemuan tanpa dihadiri Riri itu, notaris mengaku sedang mengurus surat-surat berharga milik ibu Nirina dan berkomplot dengan Riri untuk menggelapkan harta itu.

Syahdan, belakangan diketahui Riri ternyata telah menjual surat-surat berupa sertifikat dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan telah diagunkan ke bank. Dalam proses transaksi ini, Riri juga memanipulasi dokumen dan tanda tangan.

“Apalagi dia ngasih bukti surat dengan tanda tangan mama, ya, jelas aku sebagai anak tahu. Ini bukan tanda tangan mama,” kata kata perempuan bernama lengkap Nirina Roudhatul Jannah Zubir itu menirukan isi surat ibunya itu kepada Tempo saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Rabu, 24 April 2024.

Sebelum pertemuan itu, Riri pun membenarkan bila sedang mengurus surat tanah itu bersama notaris pejabat pembuat akta tanah Jakarta Barat, Farida. Merasa yakin, Nirina Zubir meminta Riri untuk segera menyelesaikan urusan ini agar tak berkepanjangan.

Advertising
Advertising

Namun, hampir menyundul satu tahun, urusan surat-surat itu juga tak kunjung beres. Selama itu juga Nirina selalu meminta Riri untuk mempertemukan dengan notaris yang mengurus surat tanah ibunya itu. Namun, Riri beralasan notarisnya itu tak bisa ditemui karena berada di luar kota dan sedang banyak pekerjaan. “Udah hampir setahun lama-lama aneh,” kata Nirina.

Merasa tak ada niat baik, Nirina mendesak Riri untuk mempertemukan dengan notaris itu juga. Dia juga menaruh kecurigaan kepada notaris itu karena ketika ibunya meninggal juga tak datang takziah. Walhasil, pertemuan Nirina dengan notaris itu terjadi.

Dari pertemuan ini, Nirina juga meminta notaris itu untuk mengurus surat-surat ibunya dengan baik. Dia juga memberi kesempatan notaris agar menyelesaikan perkara ini tanpa harus viral.

“Ini kami belum angkat kasusnya, jangan main-main. Kalau sampai ini keluar, Anda bakal kena, kalau memang Anda bagian dari komplotan ini,” kata Nirina. Mendengar jawaban itu, kata Nirina Zubir, notaris akhirnya mengakui kalau telah berkomplot dengan Riri untuk merampas surat-surat tanah milik ibunya.

Riri Khasmita menjadi ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Cut Indria yang juga ibunda Nirina mengangkat Riri sebagai asisten karena dia merupakan anak dari koleganya yang telah meninggal. Riri ditugaskan untuk menjaga indekos dan membantu Cut Indria di rumah. Lokasi indekos dan rumah itu juga berhadap-hadapan.

Pada awalnya, Nirina Zubir tak mempersoalkan ibundanya mengangkat Riri sebagai asisten. Perempuan yang lahir pada 12 Maret 1980 itu sadar ibunya yang berusia lanjut memang butuh sosok yang setiap saat bisa membantu urusan rumah dan keperluan sehari-hari. Namun, awalnya Nirina sempat merasa aneh karena ada orang di luar lingkaran keluarga inti yang begitu dipercaya oleh ibunya.

Berjalan bertahun-tahun menjadi asisten, ternyata Riri cukup membantu keperluan ibunya. Dalam aktivitas sehari-hari juga tak ditemukan kecurigaan atau udang di balik batu. Merasa tak ada yang ganjil dan anomali, Nirina Zubir pun percaya jika Riri bisa membantu ibunya.

Namun, di tahun ke-10 Riri menjadi asisten ibundanya, kepercayaan Nirina terhadap perempuan itu pudar. Kebaikan ibundanya tampak perlahan dimanfaatkan Riri, serupa pepatah menggunting dalam lipatan.

Perempuan 44 tahun itu bercerita tulisan tangan itu juga mengingatkan pertemuannya dengan ibunya dan Fadhlan Karim, kakak Nirina, pada Juli 2029. Dalam pertemuan keluarga itu, kata Nirina, ibunya mengeluh karena telah kehilangan surat-surat tanah. “Mama, tuh, hilang surat tanah,” kata Nirina mengulangi pernyataan ibunya ketika itu.

Merasa mendapat pengakuan penting dari notaris, Nirina Zubir mendatangi kediaman Riri, yaitu indekos ibunya. Dalam persamuhan itu, Nirina juga membawa Ketua RT setempat untuk menjadi saksi dan memediasi kasus tersebut.

“Aku dijebak oknum notarisnya, aku tak tahu apa-apa, tiba-tiba disuruh tanda tangan,” kata Nirina menirukan ucapan Riri. Hasil pertemuan ini, Nirina dan Riri bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Senyampang itu, Nirina Zubir juga meminta Riri untuk menghitung seluruh harta ibunya yang telah digelapkan. Baik dari surat tanah, pinjaman uang harian, dan berbagai harta lain. Jumlah total utang Riri terhitung Rp 12-18 miliar. “Dia mau nyoba nyicil sebulan Rp 2 juta,” kata Nirina. Hasil kesepakatan ini pun nihil. Riri pun tak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bagai melepas anjing terjepit. Nirina akhirnya membawa kasus ini ke polisi.

Nirina melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset. Usai menerima laporan ini, Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri, Endrianto selalu suami, dan tiga pejabat notaris.

Polda Metro Jaya menduga ke lima tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan ibunda Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual dan membalik nama keenam sertifikat tanah itu. Polisi menjerat ke lima tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022, Riri dan suaminya Endrianto, terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.

Pilihan Editor: Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya