Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jumat, 26 April 2024 20:01 WIB

Karut-Marut Hak Cipta

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tiap 26 April sejak 2001 lalu. Perayaan ini telah menjadi tren resmi inisiasi organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). HaKI sendiri merupakan wujud pengakuan dan perlindungan atas karya yang telah diciptakan.

Namun, meski suatu HAKI telah diajukan dan diakui serta dilindungi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual merupakan hal lazim dan banyak dijumpai. Ada kalanya pelanggaran dilakukan secara tak sadar maupun sadar.

Lantas apa saja jenis pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HaKI ini dan apa sanksinya?

Disadur dari publikasi Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Menurut Perspektif Wahbah Az-Zuhaili oleh Suci Ristia Rahayu ada empat bentuk atau jenis pelanggaran HAKI. Keempat pelanggaran itu yakni pelanggaran Hak Cipta, pelanggaran Hak Merek, pelanggaran Desain Industri, dan pelanggaran Rahasia Dagang.

Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran HAKI dan sanksinya:

Advertising
Advertising

Pelanggaran HAK cipta

Pelanggaran Hak Cipta atay copyright adalah merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta manakala siapa pun selain dari pada pemilik hak melakukan perbuatan apa pun terhadap sesuatu yang dilindungi oleh Hak Cipta, kecuali ijin untuk melakukan perbuatan tersebut diberikan oleh si pemegang hak.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta dan Hak Hak Terkait antara lain adalah perbuatan seseorang yang tanpa ijin dari/pemilik pemegang hak yang sah melakukan: reproduksi, mempertunjukkan, mentransmisikan melalui kabel, mengkopi, membuat, memperbanyak, menyiarkan, menyewakan, mengekspor atau mengimpor.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada tiga jenis sanksi, yaitu;

1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

Selanjutnya: Denda dan hukuman bagi Pelanggar Hak Merek

<!--more-->

Hak Merek diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Beleid ini juga mengatur tentang tentang Indikasi-Geografis dan Indikasi Asal. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, Indikasi Geografis, Indikasi Asal yang terdaftar adalah:

1. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak, dan menggunakan tanda Indikasi Asal yang menyesatkan.

2. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.

3. Menggunakan merek dan indikasi geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau indikasi geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain yang sudah terdaftar tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari pihak yang berhak.

4. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau indikasi Geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.

Adapun inti dari pelanggaran ini pada dasarnya untuk menyesatkan dan membingungkan konsumen dalam menentukan pilihan atas barang/jasa di antara barang/jasa sejenis yang menjadi favoritnya yang akan dibelinya. Perbuatan yang menyesatkan akan mengarahkan konsumen untuk mengambil keputusan pilihan yang salah, yaitu membeli barang dengan merek yang menyesatkan itu.

Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selanjutnya: Pelanggaran Desain Industri

<!--more-->

Desain Industri atau Industrial Design adalah hak dari seorang pendesain yang terdaftar dan merupakan monopoli atas desain tersebut. Pelanggaran atas hak desain terjadi pada saat seseorang tanpa lisensi dari pemiliknya atau kuasanya, menerapkan desain atau setiap perbuatan-perbuatan yang melanggar hak atau peniruan yang nyata atas desain pada suatu barang yang berhubungan dengan desain yang didaftarkan.

Oleh karena itu, pelanggaran dapat timbul dalam salah satu dari tiga cara:

1. Penggunaan dengan desain yang sama.

2. Penggunaan dari peniruan yang nyata, yang menurut penglihatan hampir tidak terdapat perbedaan.

3. Penggunaan dari peniruan yang melawan hukum, yaitu suatu peniruan dengan perbedaan-perbedaan yang keduanya cukup tampak tetapi bukan perbedaan yang substansial, dan yang dibuat semata-mata untuk menyembunyikan peniruan.

Sanksi pelanggaran desain industri diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yakni:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Pelanggaran Rahasia Dagang

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, terdapat beberapa bentuk pelanggaran atas rahasia dagang seseorang yaitu, menggunakan rahasia dagang tanpa ijin, mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang tidak sah.

Sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang, yaitu Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pilihan Editor: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Berita terkait

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

2 hari lalu

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

Tampak dalam video tersebut salah satu bantuan makanan ke Jalur Gaza yang dirusak ekstremis Israel adalah produk mi instan Indomie asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

6 hari lalu

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Sejumlah merek telah memiliki daftar ponsel mereka yang akan mendapatkan pembaruan Android 15, salah satunya adalah Vivo.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

12 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

22 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

22 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

23 hari lalu

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.

Baca Selengkapnya

BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

55 hari lalu

BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

BRI menjadi satu-satunya perusahaan dari Indonesia yang berhasil masuk dalam Brand Finance Global 500 2024 dan menempati peringkat 446 dunia.

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Dua Merek Tunda Penggarapan Ponsel Lipat, Satu Lagi Hentikan Total Proyeknya

25 Februari 2024

Dua Merek Tunda Penggarapan Ponsel Lipat, Satu Lagi Hentikan Total Proyeknya

Salah satu dari lima produsen ponsel terbesar di dunia telah sepenuhnya menghentikan penggarapan ponsel lipat.

Baca Selengkapnya