Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Sabtu, 27 April 2024 05:00 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia. Permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK hanya untuk kepentingan hukum dan/atau penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam Pasal 44 ayat (1) Huruf e.

Pernyataan tersebut diungkap Nurul Ghufron sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Albertina Ho. "Dalam Pasal 44 ayat (1) Huruf e menyatakan bahwa meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ghufron kepada TEMPO, Jumat, 26 April 2024.

Nurul Ghufron menjelaskan yang dimaksud dengan Instansi Peminta menurut Perpres No.50/2011 Pasal 36 meliputi instansi penegak hukum; lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor (ini maksudnya OJK bukan dewas); lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; serta financial intelligence unit negara lain.

Tidak hanya itu, Nurul Ghufron menyebut lembaga sebagai instansi peminta analisis transaksi keuangan ditentukan secara terbatas. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang maupun peraturan teknisnya yang kaitannya dengan frasa “Instansi Peminta” ini.

"Perpres No. 50/2011 Pasal 36, sehingga berdasakan ketentuan tersebut dapat disimpulkan Dewas tidak memiliki kewenangan melakukan permintaan analisis transaksi keuangan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebab, kata dia, Dewan Pengawas bukan penegak hukum; bukan lembaga pengawas dari pihak pelapor karena menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 8/2010, pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK; Dewan Pengawas bukan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; serta bukan lembaga terkait dengan tindak pidana pencucian uang maupun financial intelligence.

Wakil Pimpinan KPK itu pun menjelaskan kepentingan hukum permintaan dari instansi peminta diatur dalam peraturan No. 15/2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; atau pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut dia, dalam ketentuan tersebut secara tegas tidak ditentukan dalam rangka penegakan kode etik sehingga permintaan analisis transaksi keuangan oleh Dewas kepada PPATK adalah melanggar tujuan pemberian informasi transaksi keuangan PPATK. Nurul Ghufron menjelaskan dalam pasal 14 ayat (1) jelas dan tegas bahwa kepentingan hukum diberikannya kewenangan meminta informasi transaksi keuangan hanya untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal, bukan untuk penegakan kode etik.

Selain dalam meminta informasi transaksi keuangan, kata dia, juga diatur tentang prosedur permintaan analisis transaksi keuangan. Apabila penegak hukum tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan secara spesifik dalam Pasal 5 huruf d jo Pasal 9.

PPATK mempersyaratkan permintaan informasi oleh KPK dilakukan dengan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK dan secara khusus untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana korupsi; serta pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dia berkata berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d jo Pasal 9 bahwa permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara formil dilakukan dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK, selanjutnya ketentuan tersebut didelegasikan oleh Pimpinan KPK berdasarkan Perkom KPK RI No.7/2020 kepada Direktorat PJKAKI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi.

Pilihan Editor: Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

Berita terkait

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

9 jam lalu

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya