Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Sabtu, 27 April 2024 06:08 WIB

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 14 orang saksi, terkait kasus perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022. Direktur Jampidsus Kuntadi menyampaikan, satu saksi bernisial HL tidak bisa hadir karena sakit.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup menetapkan lima tersangka baru. Kuntadi mengungkap lima tersangka itu meliputi HL selaku Beneficial Owner PT TIN atau PO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, PN selaku plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan," ujar Kuntadi pada Jumat malam, 26 April 2024. Tiga tersangka yang ditahan yakni FL di Rutan Salemba cabang Kejagung, AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Satu tersangka berinisial BN, karena alasan kesehatan, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka AL, hari ini tidak datang untuk pemeriksaan sebagai saksi. "Akan segera dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik," ucapnya.

Peran tersangka SW, BN, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. “Kita ketahui RAKB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas Kuntadi.

Advertising
Advertising

Ketiganya mengetahui bahwa RAKB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP lima perusahaan. RKAB hanya sekadar untuk melegalkan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya peran tersangka HL dan FL turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan sebagai kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. “Keduanya membentuk perusahaan boneka CV BPR dan CV SMS, untuk melaksanakan aktivitas ilegalnya,” jelas Kuntadi.

Kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini. Dua tersangka di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim.

Pilihan Editor: Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Berita terkait

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

5 jam lalu

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

1 hari lalu

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

Satu pekerja tambang timah yang diduga ilegal meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

2 hari lalu

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

Izin Usaha Pertambangan atau IIUP kalau dipandang dari sudut komoditas pertambangan itu seperti harta karun.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya