Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 27 April 2024 06:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 14 orang saksi, terkait kasus perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022. Direktur Jampidsus Kuntadi menyampaikan, satu saksi bernisial HL tidak bisa hadir karena sakit.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup menetapkan lima tersangka baru. Kuntadi mengungkap lima tersangka itu meliputi HL selaku Beneficial Owner PT TIN atau PO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, PN selaku plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan," ujar Kuntadi pada Jumat malam, 26 April 2024. Tiga tersangka yang ditahan yakni FL di Rutan Salemba cabang Kejagung, AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Satu tersangka berinisial BN, karena alasan kesehatan, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka AL, hari ini tidak datang untuk pemeriksaan sebagai saksi. "Akan segera dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik," ucapnya.
Peran tersangka SW, BN, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. “Kita ketahui RAKB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas Kuntadi.
Ketiganya mengetahui bahwa RAKB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP lima perusahaan. RKAB hanya sekadar untuk melegalkan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya peran tersangka HL dan FL turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan sebagai kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. “Keduanya membentuk perusahaan boneka CV BPR dan CV SMS, untuk melaksanakan aktivitas ilegalnya,” jelas Kuntadi.
Kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini. Dua tersangka di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim.
Pilihan Editor: Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi